JATIMTIMES - Seorang satpam yang bekerja di kantor PLN ULP Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari warga. Mengetahui informasi tersebut, tim dari Polsek Kangean langsung menindaklanjuti.
Baca Juga : Tersangka Narkoba Ngaku Dapat Arahan dari Napi, Lapas Kelas I Malang: Di SDP Tidak Ada Nama Itu
Petugas pun melakukan pengintaian terhadap terduga tersangka yang diketahui identitasnya yakni Arif Rahman Suseno (22), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep yang berprofesi sebagai satpam.
"Tersangka kita tangkap pada hari Sabtu (12/2/2022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB di depan kantor PLN ULP Kangean," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan rilisnya, Minggu (13/2/2022).
Tersangka saat itu hendak transaksi narkotika. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku. Namun, ketika polisi melakukan penyisiran di lokasi terdapat satu pocket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang di sekitar TKP oleh tersangka.
"Pelaku mengakui jika narkotika jenis sabu itu adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli kepada terduga tersangka Moh. Galit," ujar Widi.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke alamat rumah Moh. Galit di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Sayangnya, petugas tak mendapatinya dan hanya ada istri terduga tersangka.
Ditempat itu, petugas merasa curiga dengan gerak gerik istri terduga tersangka Moh. Galit. Polisi kemudian memeriksa Cici Farlina (25) yang tak lain istri Moh. Galit.
"Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah itu ditemukan banyak barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah alat perangkatnya," beber Polwan senior ini.
Baca Juga : Berhasil Diamankan Polisi, Pengedar Sabu di Tulungagung ini Terancam Hukuman Lebih Dari 5 Tahun Penjara
Selanjutnya, tersangka Arif Rahman Suseno dan Cici Farlina beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat kami tes urine, ternyata kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika," urai mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Dari tangan tersangka Arif Rahman Suseno, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram dan satu unit hp.
Sementara dari tersangka Cici Farlina, barang bukti yang diamankan di antaranya, dua pocket narkotika jenis sabu seberat 3,79 gram, 50 klip plastik kecil kosong, timbangan elektrik. sendok takaran sabu, korek api, alat bong, dan sejumlah uang Rp 350.000
"Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Widi.