JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali konsentrasi melakukan penataan reklame. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Reklame Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Revisi dilakukan lantaran Perda tersebut dinilai perlu dilakukan penyesuaian kembali terkait dengan pemasangan reklame yang ada di Kota Pendidikan ini. Dengan adanya revisi itu, DPRD Kota Malang mendorong pemerintah untuk membuat tatanan yang lebih mencerminkan wajah Kota Malang.
Baca Juga : Kisah Mantan HRD Restoran Ternama di Kota Malang, Kini Sukses Jadi Pengusaha Batik
Di mana wajah Kota Malang yang dimaksud adalah dengan mengangkat tema budaya dan kearifan lokal Kota Malang. Hal itu disampaikan, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Reklame DPRD Kota Malang Lea Mahdarina.
Dengan adanya penataan baru, maka kehadiran reklame di Kota Malang dinilai akan lebih tampak berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Hal itu diyakini bakal menjadi ciri khas Malangan yang estetik.
"Dengan tema budaya dan kearifan lokal ini, maka akan menunjukkan ikon khas Kota Malang yang tidak dimiliki oleh daerah lain," ujarnya.
Selain itu, dalam penataan reklame nanti juga perlu ada pengaturan teknis atas implementasi perda tentang penyelenggaraan reklame, bisa diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Artinya, harus disusun secara matang dan penuh kehati-hatian.
Sementara problem utama yang disoroti, berkaitan dengan lokasi reklame tertentu yang perizinannya memerlukan persyaratan khusus. Dalam hal ini, Pemkot Malang dinilai harus memastikan lokasi penataan reklame juga memiliki nilai yang strategis.
"Terkait dengan lokasi tertentu yang perizinannya memerlukan persyaratan khusus harus dipastikan bahwa nantinya kawasan tersebut akan mempunyai nilai lebih dari segi penataan," tandasnya.
Baca Juga : 8 Tahun Tidak Disentuh Perbaikan, Jalan Poros Desa Pace Mulai Diperbaiki
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, Ranperda Reklame ini menjadi kebutuhan Kota Malang yang harus segera dituntaskan. Sebab penyelenggaraan reklame di Kota Malang masih perlu ada perombakan dari segi izin maupun tata kelola.
Sehingga, adanya Perda Reklame nantinya akan menjadikan penyelenggaraan reklame di Kota Malang sesuai aturan yang berlaku dan menghindari adanya pihak yang merasa dirugikan.
“Untuk lebih lanjutnya bagaimana aturan ini, nanti masih akan dilakukan rapat paripurna lebih lanjut. Termasuk, mendengarkan pendapat dari enam fraksi yang ada di DPRD. Revisi dan segala hal sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.