free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jual Bakso Nyambi Bisnis Pil Koplo, Kapolsek Singosari: Sudah 5 Tahun Beroperasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

12 - Feb - 2022, 19:55

Placeholder
Tersangka FY saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Anggora Reskrim Polsek Singosari berhasil mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial FY (27) yang diamankan pada Sabtu (5/2/2022) lalu. Sebelumnya, FY diamankan saat melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya di warung bakso miliknya. 

Saat itu, FY diamankan dengan barang bukti pil koplo sebanyak 1.200 butir. Sementara dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram. 

Baca Juga : 2 Kali Berhasil Gondol Hp Mahasiswa, Maling Asal Blitar Ini Akhirnya Ditangkap Polisi 

 

"Selain 1.200 pil koplo, FY juga menjual sabu. Jadi selain penyalahgunaan tersangka juga mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu yang diamankan 0,24 gram. Itu selain yang ada di bong," ujar Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, Sabtu (12/2/2022). 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, FY ternyata menyembunyikan bisnis haramnya dengan berkedok sebagai penjual bakso di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari. FY menjalankan bisnis haram ini sudah sekitar 5 tahun.

"Ini termasuk pemain baru, tapi sudah lama diintai oleh tim lidik (Polsek Singosari). Tersangka mengaku menjual narkoba untuk kebutuhan sehari-hari. Dan menjual bakso sebagai modusnya," imbuh Kompol Robial. 

Hingga saat ini, anggota Reskrim Polsek Singosari masih terus melakukan pengembangan. "Barang tersebut didapat dari mana hingga sekarang masih kita kejar. Hasil lidiknya, sementara didapat dari lapas, dan masih akan kita kembangkan lagi," tegasnya. 

Dari bisnis haram tersebut, FY dapat meraup untung hingga sekitar Rp 1,8 juta. Barang haram berupa pil koplo tersebut ia dapat dengan harga Rp 1,2 juta. "Dari barang bukti tersebut, pelaku menjual 1 paket berisi 8 butir (pil koplo) dengan harga Rp 20 ribu. Kalau dihitung, seluruh BB itu, kalau dijual harganya Rp 3 juta. Jadi untungnya sekitar Rp 1,8 juta," terang Robial. 

Baca Juga : Ngebet Keliling Kota Malang Naik Bus Macito? Dishub: InsyaAllah April Beroperasi 

 

Selain barang bukti pil koplo siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti ponsel, plastik klip untuk kemasan yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga sebagai tempat penyimpanan pil Dobel L tersebut. 

Sementara itu atas perbuatannya tersebut, FY terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan juga Pasal 112 dan Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Sasarannya semua rata-rata anak muda. Baik laki-laki atau perempuan, berkisar di usia 16 tahun ke atas. Sanksinya 5 tahun maksimal sampai 20 tahun," tegas Robial. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy