JATIMTIMES - Melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Malang yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, ternyata juga menjadi kewaspadaan tersendiri di sektor pendidikan. Seluruh sekolah di Kabupaten Malang juga terpaksa harus kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen. Sesuai dengan aturan PPKM Level 2 yang tertuang di dalam Inmendagri 9 tahun 2022.
Padahal sebelumnya, saat kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang belum mengalami lonjakan, sejumlah sekolah sudah ada yang menggelar PTM 100 persen dengan prokes ketat. Kemudian sejak ada lonjakan kurang lebih sekitar sepekan, PTM harus dikembalikan dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga : DPRD Jombang Minta 2 RSUD Siapkan Skema Hadapi Covid-19 Gelombang Ketiga
"Ya orang tua sempat kecewa. Kepala sekolah dan guru saya minta untuk komunikasi kembali. Karena memang situasinya seperti ini," ujar Kepala Dispendik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang ia terima dari Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, ada siswa yang dilaporkan positif Covid-19. Ia tidak menyebutkan secara pasti di mana lokasinya. Namun dari tracing yang telah dilakukan oleh pihak Puskesmas setempat, ia memastikan bahwa siswa yang bersangkutan tidak terpapar dari klaster sekolah.
"Tracing dari Puskesmas dan Satgas setempat ternyata yang bersangkutan (terpapar) dari keluarga. Ya anak itu saja yang dua minggu tidak bisa masuk, gurunya juga begitu," imbuh Rahmat.
Dengan kondisi tersebut, siswa yang bersangkutan tetap bisa mendapatkan haknya untuk menerima pembelajaran, meskipun dengan sistem dalam jaringan (daring). Menurut Rahmat, sebelum ada lonjakan kasus Covid-19 ini, ada sekitar 97 sekolah negeri yang bersiap untuk menggelar PTM 100 persen.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyebutkan bahwa pada prinsipnya, pembelajaran tatap muka di Kabupaten Malang masih berpedoman pada aturan yang melekat pada penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Malang. Yakni hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) sebesar 50 persen dari total kapasitas.
Baca Juga : Diduga Berbuat Mesum dan Meresahkan Warga, 15 Anjal di Gondanglegi Dipulangkan
"Pendidikan dibatasi 50 persen. Aturannya seperti itu kita ikuti. Kalau sekolah mau meliburkan (daring) boleh, tapi kalau menambah kapasitas tidak boleh. Masuk 75 persen jelas tidak boleh," ujar Sanusi.
Dirinya menegaskan, bahwa hal tersebut berlaku bagi semua lembaga pendidikan di Kabupaten Malang. Sementara itu, sebagai informasi, saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang terus meningkat. Data dari Dinkes Kabupaten Malang, saat ini ada sebanyak 959 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang.