JATIMTIMES - Kondisi cuaca ekstrem di wilayah Kota Malang belakangan ini cukup membuat banyak warga was-was. Terlebih, bagi yang memiliki kendaraan. Sebab, hujan insensitas tinggi disertai angin kencang yang muncul membuat pepohonan di beberapa wilayah di Kota Malang tumbang. Kejadian ini pun menjadi mengkhawatirkan lantaran bisa jadi menimpa kendaraan yang parkir di bawah pohon ataupun sedang melintas.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tak serta merta diam begitu saja. Dalam hal ini, pihaknya menyiapkan asuransi penggantian perawatan kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang.
Baca Juga : Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Pemerintah Terus Dorong Vaksinasi Booster
Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan, di 2022 ini asuransi penggantian perawatan kendaraan warga tertimpa pohon tumbang yang disiapkan totalnya Rp180 Juta. Nantinya, setiap kendaraan bisa melakukan klaim, tapi maksimal biaya penggantian yang akan diberikan yakni sebesar Rp15 juta.
"Memang di DLH itu ada asuransi pohon. Anggarannya tahun ini sekitar Rp180 juta. Pagunya Rp 15 juta, jadi misal ada mobil tertimpa pohon, membenahinya itu habis katakan Rp 20 juta yang Rp 5 juta ditanggung dia sendiri," ujarnya.
Dijelaskan Wahyu, apabila kondisi kendaraan tersebut biaya asuransinya habis Rp 5 juta saja, maka tidak berarti pula mendapatkan penuh ganti maksimal Rp 15 juta. Bentuk asuransi yang diberikan juga bukan berupa cash uang tunai. Melainkan langsung akan melalui perbaikan di bengkel yang telah bekerja sama dengan DLH Kota Malang.
"Jadi memang langsung perbaikan ke bengkel. Misal lecet-lecet saja ya, itu katakan habis Rp 5 jutaan ya itu. Sisanya tidak berikan ke orangnya," jelasnya.
Lebih jauh, Wahyu menyampaikan, untuk pengurusan asuransi pohon ini tidak memakan waktu yang lama. Bila terjadi insiden, yang bersangkutan cukup menghubungi DLH Kota Malang.
Baca Juga : Siaga Omicron, Setda Kota Kediri: Dibutuhkan Peran Serta Pelaku Usaha
Setelah itu petugas akan menghubungi bengkel untuk menindaklanjuti pembenahan. Adapun, tetap yang bersangkutan juga harus seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan STNK sebagai persyaratan klaim asuransi.
"Jadi gini, ketika ada insiden mobil sampai penyok itu ada petugas kami di lapangan, di foto terus kita arahkan ke bengkel. Kami mintakan KTP, KK sama STNK itu saja, baru kita klaim. Jadi kita klaimkan ke asuransi. Misal, belum ada kelengkapan untuk syarat-syaratnya sambil jalan nggak apa-apa, kita beri kemudahan," pungkasnya.