free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dahlan Iskan Digugat Mantan Karyawan Jawa Pos, Masalah Apa?

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

11 - Feb - 2022, 19:33

Placeholder
Dahlan Iskan (Foto: IST)

JATIMTIMES - Sejumlah mantan karyawan Harian Jawa Pos disebut telah mengajukan gugatan terhadap mantan CEO (chief executive officer) Jawa Pos, Dahlan Iskan. Dahlan Iskan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan  terdaftar untuk disidangkan pada 7 Februari 2022. Dalam agenda persidangan tercatat daftar penggugat berjumlah 9 orang sebagaimana dikutip dari kempalan.com. 

Baca Juga : Pegawai yang Dipecat Dilarang Kembali ke KPK, Novel Baswedan: Firli Takut Ada Skandal Terbongkar jika Kami Kembali

 

Di antaranya yaitu, Dhimam Abror, mantan pemimpin redaksi Jawa Pos, dan sejumlah wartawan senior seperti Ali Murtadlo, dan Imam Syafi’i mantan direktur JTV yang sekarang menjadi anggota DPRD Surabaya.

Gugatan terhadap Dahlan Iskan pun dibenarkan oleh Imam Syafi’i. Jadwal sidang juga sudah ditetapkan namun kedua pihak belum hadir di persidangan.

Untuk diketahui, pihak penggugat menguasakan gugatan kepada pengacara senior Dr. Sudiman Sidabuke. Materi gugatan yang diajukan terhadap Dahlan Iskan yaitu perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Dahlan Iskan juga digugat karena tidak menjalankan amanat untuk merealisasikan saham karyawan sebesar 20 persen. Sebagai informasi, dalam aturan menteri penerangan RI ada kewajiban terhadap perusahaan pers untuk memberikan saham sebesar 20 persen kepada karyawan. 

"Aturan ini tidak dijalankan oleh Jawa Pos, karena itu kami menggugat," kata Imam Syafi’i.

Perlu diketahui Dahlan Iskan sendiri sekarang sudah tidak memegang posisi struktural di Jawa Pos sejak 2017. Namun dia menjadi objek gugatan hukum karena selama menjabat sebagai CEO tidak menjalankan kewajiban penyerahan saham karyawan tersebut.

Baca Juga : Deteksi Dini: Tanda – tanda Ban Harus Diganti 

 

Setelah Dahlan Iskan menjadi menteri BUMN pada 2011 silam, kendali Jawa Pos banyak diserahkan kepada sang anak, Azrul Ananda. Bersamaan dengan pemberhentian Dahlan dari Jawa Pos, Azrul juga mundur dari posisinya sebagai direktur utama.

Gugatan mantan karyawan Jawa Pos ini bersifat perdata dan para karyawan mewakili perorangan. Gugatan ini juga bukan bersifat class action.

Di antara para penggugat terdapat 7 di antaranya adalah mantan karyawan redaksi dan 2 di antaranya mantan karyawan non-redaksi. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Dahlan Iskan terkait gugatan terhadap dirinya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya