free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pegawai yang Dipecat Dilarang Kembali ke KPK, Novel Baswedan: Firli Takut Ada Skandal Terbongkar jika Kami Kembali

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

11 - Feb - 2022, 17:25

Placeholder
Novel Baswedan dkk (Foto: IST)

JATIMTIMES - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, Novel Baswedan, menanggapi keputusuan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pegawai yang sudah dipecat dilarang kembali masuk ke lembara antisuriah itu. 

Dalam hal ini, Novel menilai bahwa KPK era Firli mempunyai ketakutan yang luar biasa jika dirinya bersama sejumlah mantan pegawai lain kembali ke KPK. Hal itu disampaikan Novel merespons keputusan Firli dkk yang "menutup pintu" mantan pegawai KPK kembali ke lembaga antirasuah melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Baca Juga : Pantas Dilarang Islam, Begini Bahaya Jimak saat Haid

Novel melihat, langkah ini semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. "Bahkan, sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat (kami) kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," ujar Novel. 

Lebih lanjut, dia mengaku tidak terkejut dengan peraturan baru ini. Novel lantas menuding pimpinan KPK saat ini tidak ingin memberantas korupsi secara maksimal dengan menyingkirkan pegawai yang mempunyai tekad untuk bekerja baik dan benar.

Novel juga mengingatkan Firli Cs bahwa setiap pimpinan mempunyai masanya masing-masing. "Ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman dan memiliki kompetensi," tutur Novel. "Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," lanjut Novel.

Selain novel, mantan penyelidik KPK yang saat ini menjadi ASN Polri, Aulia Postiera, menyatakan Perkom 1/2022 semakin mengonfirmasi bahwa proses penyingkiran puluhan pegawai KPK termasuk dirinya dilakukan secara sistematis dan terencana.

"Proses TWK [Tes Wawasan Kebangsaan] hanyalah akal-akalan yang sengaja dikondisikan untuk menyingkirkan kami, orang-orang yang sudah mereka target," ucap Aulia.

Aulia juga turut mengingatkan bahwa pemimpin mempunyai masanya sendiri. Saat ini, Firli Cs sedang berkuasa di KPK dan bebas mau berbuat apa pun seolah-olah tanpa kontrol. "Merugilah orang-orang yang telah diberi amanah tetapi tidak melakukannya dengan kejujuran di hidup yang singkat ini," tandas Aulia. 

Tanggapan juga disampaikan oleh Mochamad Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK yang juga merupakan ASN Polri. Dia menilai bahwa pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 dilakukan dengan metode yang sama saat Firli dkk menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diselenggarakannya asesmen TWK.

Baca Juga : Banyak Tunasosial Berkeliaran, Komisi IV DPRD Sumenep Tekan Dinsos Ambil Tindakan

Menurut Praswad, aturan yang menutup pintu sejumlah mantan pegawai untuk bisa kembali ke KPK malah menunjukkan ketakutan yang luar biasa.

Praswad pun mengusulkan kepada Firli agar sebaiknya dibuat Perkom terkait pelarangan 57 mantan pegawai kembali ke KPK dengan cara apa pun untuk selamanya. "Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan konkret," sindir Praswad.

Seperti diketahui, melalui Perkom 1/2022, Firli 'menutup pintu' bagi Novel dkk untuk kembali lagi ke KPK. Salah 1 poin dalam peraturan a quo menyatakan mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, tidak dapat menjadi pegawai KPK.

Kemudian pada Pasal 11 diatur mengenai penerimaan dari PNS maupun anggota Polri sebagai insan KPK harus mengikuti seleksi bersyarat.

Sementara Pasal 11 huruf b berbunyi: "tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta".


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya