free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Pantas Dilarang Islam, Begini Bahaya Jimak saat Haid

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

11 - Feb - 2022, 17:17

Placeholder
Ilustrasi (istockphoto)

JATIMTIMES - Hubungan intim suami istri yang sah, tentunya memiliki banyak manfaat. Salah satunya tentu meningkatkan keharmonisan hubungan rumah tangga hingga berdampak pada kesehatan. Meskipun dengan banyak manfaat yang dimiliki, tetap terdapat batasan-batasan yang tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim pada saat-saat tertentu.

Larangan ini, tentunya karena dampak negatif yang ditimbulkan serta telah diatur dalam Islam mengenai hal-hal tersebut. Karena itu, pasangan suami istri harus memahami waktu-waktu yang memang tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim tersebut.

Baca Juga : Wujudkan Kota Tanpa Sampah, Pemkot Kediri Gandeng ECOTONĀ 

Dari channel Islam, mungkin masyarakat pernah mendengar larangan berhubungan intim saat haid. Lalu mengapa hal tersebut dilarang?. Haid merupakan kondisi di mana dialami oleh perempuan dewasa setiap bulannya. Darah keluar dari kemaluan perempuan, namun hal tersebut bukan karena melahirkan.

Secara medis, haid adalah proses keluarnya darah dari rahim.  Hal ini terjadi karena luruhnya lapisan dinding rahim bagian dalam yang banyak mengandung pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi. 

Alquran juga memiliki penjelasan tentang haid. Hal ini tertuang dalam QS Al Baqarah ayat 222. Allah SWT berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : 'haid itu adalah sebuah kotoran'. Oleh Sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid".

Ayat tersebut menegaskan, jika darah haid merupakan darah kotor. Dari ayat itu pula, terdapat mereka yang sepakat keharoman berhubungan intim saat istri sedang haid. Namun ada yang berbeda pendapat tentang anggota istri yang harus dijauhi. 

Imam Ibnu Abbas dan Abidah Al Salmani, seorang suami harus menjauhi seluruh anggota tubuh istrinya saat haid. Artinya, seorang suami tidak boleh menggauli istrinya dengan cara apapun. Pendapat ini dikemukakan dengan keumuman pedoman QS Al Baqarah.

Sementara itu, ulama lain, Seperi Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Auza'i dan Imam Abu Hanifah menegaskan, bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi, adalah anggota tubuh mulai lutut sampai pusar. Pendapat tersebut diperkuat sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Malik dari Zaid bin Aslam.

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw seraya berkata, "apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku yang sedang haid?". Kemudian Rasulullah bersabda," hendaklah engkau kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya.

Adapun Imam Tsauri, Muhammad bin Al Hasan menjelaskan, adapun anggota tubuh istri yang harus dijauhi adalah tempat keluarnya darah haid yaitu kemaluan istri. Maka dari itu, suami istri boleh bercumbu dengan istri pada bagian lainnya. Imam Syafi'i juga mengemukakan pendapat, bahwa boleh bercumbu selama tidak terdapat pertemuan alat vital.

Baca Juga : Dukungan untuk Gus Muhaimin Maju Capres 2024 Terus Bermunculan, Kali Ini dari Tokoh Blater Madura

Namun terdapat pendapat, jika bercumbu saat istri haid merupakan pelanggaran berat. Sanksi atas laranagn hubungan intim saat haid, disepakati ulama. Mereka yang melanggar, atas kesepakatan Ulama Fiqih,bahwa  berhubungan saat haid merupakan dosa besar.

Karena itu, sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim saat haid dikenakan denda. Masing-masing 1 dinar jika teman itu dilakukan pada awal masa haid. Atau seperlima dinas jika dilakukan pada pertengahan akhir masa haid. Pendapat ini didukung ulama mahzab Hanafi. Tetapi Ulama mahzab Hanafi berpendapat, bahwa denda itu hanya untuk laki-laki.

Rasulullah bersabda, "seorang laki-laki menjimak istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid berwarna merah, maka dikenai denda satu Dinar. Sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan dendanya seperlima Dinar" (HR Tirmidzi).

Ulama dari Mahzab Hambali mengatakan, kedua dikenai denda masing-masing serangan Dinar. Denda tersebut tanpa membedakan apakah hal itu dilakukan diawal atau di akhir. Berbeda, Mahzab Maliki berpendapat, tidak ada denda papah atas perbuatan itu, baik atas suami maupun istri.

Namun pembayaran denda tersebut, belum tentu menghapus dosa. Sebab berhubungan istri saat istri sedang haid adalah dosa besar. Selama mereka (yang melanggar perintah Allah) tidak bertobat, maka dosa tersebut akan terus melekat.

Pakar Kebidanan dan Kandungan dari Universitas Indonesia menyampaikan, terdapat resiko yang dihadapi oleh wanita ketiak berhubungan intim saat haid. Endometriosis, merupakan resiko yang akan dihadapi wanita yang nekat berhubungan intim saat haid. Hal tersebut merupakan membaliknya darah haid ke rahim ataupun organ lainnya. Kondisi ini dapat menyebabkan pelekatan pada tempat yang tidak seharusnya dan bisa berakhir nyeri. Endometriosis bahkan juga dapat berkembang menjadi kista dan menganggu dalam proses memiliki keturunan.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya