JATIMTIMES - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rupanya telah resmi tutup pintu terhadap Novel Baswedan dkk jika ingin kembali bergabung dengan lembaga antisuriah itu.
Dalam hal ini, Firli telah resmi menandatangani Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Salah 1 poin dalam beleid itu menyatakan mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, tidak bisa menjadi pegawai KPK kembali.
Baca Juga : Kondisi Terkini Keterisian BOR RS Kabupaten Malang, Kasus Tinggi dan Didominasi Gejala Ringan
Pasal 3 ayat 2 Perkom menjelaskan dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK bisa meminta dan menerima pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 11, mengatur bahwa penerimaan dari PNS maupun anggota Polri harus mengikuti seleksi bersyarat. Salah 1 syarat dalam pasal 11 huruf b berbunyi "tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta".
Jika mengacu syarat itu, pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos TWK, kecil kemungkinan untuk bisa bergabung lagi dengan KPK. Diketahui, salah 1 di antara puluhan yang diberhentikan adalah Penyidik Senior Novel Baswedan, yang kini telah menjadi ASN Polri.
Seorang sumber yang dikutip melalui wawancara eksklusif CNN Indonesia, mengatakan dengan adanya Perkom tersebut, maka tertutup kemungkinan pegawai pecatan KPK kembali masuk ke komisi itu.
"Tertutup kemungkinan ex pegawai pecatan KPK kembali ke KPK setelah keluarnya Perkom Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK karena dalam salah satu pasalnya menyatakan: "untuk menjadi pegawai dalam lingkungan komisi, adalah mereka yang tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri"," kata sumber yang tak diketahui namanya itu.
Baca Juga : Terlihat Istirahat di Masjid Kantor Kemenag Blitar, Pak Ogah Ditemukan Meninggal Dunia
Sementara, merespons Perkom tersebut, mantan penyidik KPK yang kini telah menjadi ASN Polri, Mochamad Praswad Nugraha, menilai Firli dkk mempunyai ketakutan yang luar biasa.
"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)," kata Praswad melalui keterangan tertulis.