free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masih Merugi, Bupati Sanusi Berencana Bubarkan Perumda Jasa Yasa

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

07 - Feb - 2022, 01:53

Placeholder
Salah satu wisata unggulan Perumda Jasa Yasa, Pantai Balekambang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi berencana membubarkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa. Rencana itu mengemuka lantaran perusahaan daerah Kabupaten Malang tersebut  dianggap selalu merugi. Bahkan, Jasa Yasa tidak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) atas usaha yang dijalankan. 

Secara resmi, bupati belum dapat memastikan kapan pembubaran Jasa Yasa  akan dilakukan. Hanya,  Sanusi menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian atas kondisi Perumda Jasa Yasa yang selama ini diketahui mengelola sejumlah tempat wisata. "Saat ini masih dalam kajian hukum. Kemungkinan (pembubaran Jasa Yasa) Maret,” ujar Sanusi. 

Baca Juga : Peringati HPN Ke-76, KWB Gelar Vaksinasi hingga Bagikan Bebagai Hadiah 

 

Berdasarkan rekomendasi dari KAP (kantor akuntan publik), manajemen Perumda Jasa Yasa tidak dapat dilanjutkan. Sebab, pendapatan yang dihasilkan selama bertahun-tahun juga dinilai tidak signifikan. Selain itu, Jasa Yasa  dinilai tidak menyumbang PAD dari hasil pengelolaan tempat wisatanya. 

Sementara itu, Sanusi menyebut, nantinya jika Jasa Yasa sudah resmi dibubarkan, maka lokasi wisata yang dulu dikelola akan dilelang untuk dikelolakan ke pihak swasta. 

“Saat ini saja sudah ada surat masuk untuk melakukan kontrak pengelolaan Balekambang. Nanti pengkajian terkait berapa besarannya, penghitungannya bakal melibatkan BPK  (Badan Pemeriksa Keuangan) serta pihak terkait lainnya,” jelas Sanusi.

Sebenarnya, kabar pembubaran Perumda Jasa Yasa  telah beberapa kali muncul ke permukaan. Salah satunya saat pandemi covid-19 Kabupaten Malang terbilang pada puncaknya pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga : 13 Pokok Pikiran Dibahas pada Konfercab ke 15 PCNU Kota Malang

 

Saat itu, aturan dan pembatasan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat tempat wisata tidak boleh beroperasi. Juga termasuk tempat wisata yang dikelola Perumda Jasa Yasa. 

Kondisi tersebut diperparah dengan kebutuhan operasional Jasa Yasa yang juga harus terus dikeluarkan. Misalnya gaji pegawai dan juga kebutuhan operasional lain. Kondisi tersebut juga membuat  Jasa Yasa saat itu merugi sekitar Rp 200 juta per bulan. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy