JATIMTIMES - AH (41), warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran AH diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengungkapkan, AH diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Baca Juga : Berbekal Kunci T, Pemuda 28 Tahun ini Berhasil Curi Motor di 20 TKP
"Awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota menerima informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan AH," ungkap Iptu Henry.
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan tersangka AH di rumahnya dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram sebagai barang bukti.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu lembar tisu putih, satu buah box ponsel dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : 891 Anggota Polres Kediri Kota Ikuti Rikkes Berkala, Pastikan Kesehatan Anggota
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.