free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi sudah Periksa 7 Saksi Usut Kasus Asusila Mantan Pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

03 - Feb - 2022, 03:11

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh mantan pelatih taekwondo di Kabupaten Malang terus dilakukan penyidik Polres Malang. Sudah ada 7 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus yang melilit terduga pelaku berinisial MR (25) tiga orang yang dilatih. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, pihaknya saat ini sudah memeriksa 7 orang saksi. Ketujuh orang ini adalah korban, keluarga korban dan kerabat dari korban. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa terduga pelaku. 

Baca Juga : Bukan Isapan Jempol, Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Jember Berhasil Diungkap Polisi

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada tujuh orang saksi yang kami periksa terkait kasus ini. Sementara ini kami juga masih menunggu hasil visum," ujar AKP Donny. 

Sementara itu, hingga saat ini pihak kuasa hukum korban juga masih terus memantau perkembangan kasus tersebut. Kuasa hukum korban, Dwi Indro Tito Cahyono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian atas dugaan kasus yang telah dilaporkan pada Rabu (26/1/2022) lalu. 

"Saat ini belum ada kegiatan. Karena yang bekerja kan penyidik. Jadi kami sifatnya pasif. Masih menunggu proses yang ada di kepolisian," ujarnya. 

Tito mengatakan bahwa hingga saat ini juga terpantau tidak ada tambahan korban yang melapor ke pihaknya atas dugaan kasus serupa. Dirinya mengurai bahwa laporan yang ia lakukan adalah dugaan tindakan pencabulan dan persetubuhan. 

Baca Juga : Neno Warisman, 3 Purnawirawan Jenderal TNI hingga Abdullah Hehamahua Gugat UU IKN ke MK

Dari ketiga korban tersebut, laporan yang ia terima sampai saat ini, ada salah satu korban yang mengaku mendapat perlakuan tersebut sejak tahun 2016. Dan korban lainnya juga ada yang mengaku mendapat perlakuan tersebut selama beberapa kali. 

"Persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2016 dan tujuh kali dilakukan. Sementara RDS persetubuhan beberapa kali dan berjanji akan dinikahi. Untuk RJ dilecehkan bagian tubuhnya, kejadiannya di tempat latihan dan laporannya beberapa kali," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya