free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Neno Warisman, 3 Purnawirawan Jenderal TNI hingga Abdullah Hehamahua Gugat UU IKN ke MK

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

02 - Feb - 2022, 16:59

Placeholder
Potret rancangan Isatana Ibu Kota Negara baru. (Foto: instagram/ Nyoman_nuarta)

JATIMTIMES - Kelompok yang menamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) siang ini bakal mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) karena menilai UU tersebut cacat formil dan layak dibatalkan MK.

"Poros Nasional Kedaulatan Negara akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi," kata salah satu kuasa pemohon Viktor Santoso Tandiasa.

Baca Juga : 4 Cara Styling Dress Polos Jadi Lebih Modis ala Hijabers, Bisa Dicontek Nih!

Para penggugat UU IKN berjumlah 25 tokoh. Di antara mereka ada  sejumlah purnawirawan jenderal TNI, politikus, hingga aktivis. Berikut daftar 25 orang di kelompok PNKN:

1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro (GMNI)
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)

Viktor mengatakan, jumlah tersebut bisa bertambah karena PNKN  masih membuka pendaftaran bagi warga yang mau ikut menggugat UU IKN karena keberatan dengan prosesnya yang dianggap sangat cepat.

Pendaftaran gugatan UU IKN itu bakal dilakukan pukul 13.00 WIB di gedung MK. Selain Viktor, yang ikut bergabung menjadi tim hukum PNKN adalah Wirawan Adnan, Bismar Bachtiar, Djuju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu. 

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU pada Januari 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu beberapa bulan saja.

Baca Juga : Buka Turnamen Gala Siswa, Ini Pesan Wabup Sampang Abdullah Hidayat

Tercatat 29 September 2021, surat presiden kepada DPR terkait RUU IKN diserahkan. Pada 18 Januari 2022, UU IKN disahkan.  Proses pengesahan UU tak sampai 4 bulan. Fraksi PKS bahkan menilai perumusan RUU ini terburu-buru.

Namun, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan Fraksi PKS. Menurut dia, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana