free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Periksa Saksi-Saksi, Polres Jember Usut Dugaan Pungli Pokmas Desa Mayangan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

01 - Feb - 2022, 01:20

Placeholder
Salah satu warga Desa Mayangan yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pungli PTSL (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Kasus dugaan pungli yang dilakukan dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember, terus diusut Polres Jember.v Senin (31/1/2022) beberapa warga yang menjadi ‘korban’ pungli PTSL terlihat mendatangi Mapolres Jember untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pungutan dengan dalih pajak kekayaan.

“Iya, hari ini ada beberapa warga yang datang ke polres untuk dimintai keterangan seputar pungli pada program PTSL yang kata panitianya sebagai pajak kekayaan,” ujar Arif, warga Desa Mayangan, yang melakukan pendampingan kepada beberapa warga.

Baca Juga : Diduga Cemarkan Nama PMII, Salah Satu Media Online di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Dari pantauan media ini, sedikitnya ada 6 warga yang terlihat datang ke Mapolres Jember meski Polres Jember hanya memanggil satu warga. “Sebenarnya satu warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi warga lainnya ikut mendampingi. Selain untuk memberikan dukungan, juga untuk jaga-jaga jika sewaktu-waktu juga dibutuhkan keterangannya,” jelas Arif.

Sementara pihak Polres Jember melalui Kasi Humas Iptu Brisan Immanula membenarkan adanya panggilan terhadap saksi dalam kasus pungli PTSL di Desa Mayangan. “Iya, warga dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini masih proses penyelidikan di Satreskrim,” jelas kasi humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa warga di Desa Mayang , dalam program PTSL, diminta sejumlah uang dengan besaran yang bervariasi oleh panitia. Panitia menarik biaya pendaftaran sertifikat yang diikutkan PTSL mulai dari Rp. 1,5 juta hingga Rp. 10 juta rupiah.

“Saya ditarik biaya Rp. 10 juta untuk 1 sertifikat. Padahal saat musyawarah desa, disepakati biayanya Rp. 300 ribu rupiah. Kalau dari panitia katanya untuk biaya balik nama dan pajak kekayaan,” ujar Muari, salah satu warga.

Baca Juga : Bosan Nganggur, Pria di Tulungagung Pilih Edarkan Narkoba

Besarnya biaya PTSL ini juga diakui oleh Paiman selaku bendahara panitia PTSL Namun pihaknya membantah biaya tersebut dikatakan sebagai pungli, tapi sebagai biaya titipan pajak kekayaan.

Kasus ini sendiri oleh warga dilaporkan ke Mapolres Jember pada 10 Januari 2021 lalu. Kini kepolisian sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy