JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pelaku pengedar pil double L ini adalah pria berinisial YFFS alias Y (23) Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. tersangka ditangkap petugas di rumahnya pada Jum'at (28/01/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga : 7 Manfaat Selada bagi Kesehatan Menurut dr. Zaidul Akbar, Salah Satunya Bantu Turunkan Berat Badan
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap di rumahnya itu merupakan seorang pengangguran. Dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas mendapati ribuan butir Pil Double L.
"Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Nenny. Senin (31/1/2022)
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4.632 butir Pil Double L, 2 buah botol, 1 bendel plastik klip dan sebuah Hp yang berisikan chating transaksi beserta simcardnya.
"Selain melakukan penangkapan terhadap pengedar YFFS, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga terus melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut" ungkapnya
Baca Juga : Polisi Tulungagung Bekuk Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.