JATIMTIMES - Salah satu media online di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur secara resmi dilaporkan ke polisi, Senin (31/01/2022) siang.
Laporan ini menyusul adanya dugaan pencemaran nama baik organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), melalui pemberitaan sepihak yang dinilai sangat merugikan marwah PMII.
Baca Juga : Sempat Bertahan Lama Jadi Zona Hijau, 2 Kasus Baru Covid-19 Muncul di Kota Blitar
Media online tersebut menulis berita soal penangkapan pencuri dengan menyebut langsung nama institusi PMII dengan judul "Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep".
Untuk itu, Pengurus Cabang (PC) PMII Sumenep bersama puluhan alumni PMII didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolres untuk kemudian melangsungkan laporan ke SPKT.
Dalam gugatan tertulis PMII, media online tersebut akan dilaporkan terkait UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Iya, hari ini kami resmi melaporkan salah satu media online di Sumenep yang telah mencemarkan nama baik organisasi PMII," ucap Ketua Cabang PMII Sumenep, Qudsiyanto pada media.
Selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga : Curi Rokok di Mobil Box, Seorang Pria di Lumajang Dihajar Warga
"Ini langkah pertama, mungkin nanti kita juga akan melakukan somasi terkait pemberitaan media online tersebut. Kita juga sudah koordinasi dengan PKC Jawa Timur dan LBH PB PMII Pusat," tukasnya.
Hingga berita ini dimuat, pengurus cabang bersama alumni PMII Sumenep didampingi kuasa hukumnya masih berada di ruangan Kasatreskrim Polres Sumenep. Sementara itu, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak media online yang dilaporkan oleh PMII.