free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kades di Jember ‘Ngeyel’ Pecat Perangkat, Kadis DPMD: Selama Tidak Ada Rekom Camat, Pemecatan ‘Tidak Sah’

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

30 - Jan - 2022, 00:15

Placeholder
Surat pemecatan salah satu perangkat desa di Kecamatan Pakusari. (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Kasus arogansi kepala desa yang baru dilantik di Kabupaten Jember dengan melakukan pemecatan terhadap perangkatnya kembali terjadi. Jika sebelumnya 5 perangkat desa di Kecamatan Bangsalsari, kali ini perangkat desa di wilayah Kecamatan Pakusari mejadi ‘korban politik’ dari kepala desa yang baru.

Menyikapi hal ini, Sugeng Riyadi selaku humas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian dan sudah membahas bersama pengurus PPDI Kabupaten Jember lainnya.

Baca Juga : Didemo Warga Lingkungan Perusahaan Semen, Ini Kata PT SBI Tuban

“Iya memang ada lagi kepala desa yang memecat perangkatnya di Kecamatan Pakusari. Saat ini kami masih melakukan musyawarah dan membahas bersama pengurus PPDI lainnya untuk menyikapi hal ini,” ujar Sugeng.

Sugeng menyatakan,  banyak kades yang semena-mena melakukan pemecatan terhadap perangkatnya meskipun ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2016.  Pasal 5 yang pada poin a menyebutkan seorang kepala desa saat memberhentikan perangkatnya, harus ada rekomendasi dari camat.

“Memang saat ini ada UU desa dan juga perbup yang mengatur tentang teknis mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun semua ini masih lemah, karena sanksinya yang diberikan kepada kepala desa masih dianggap ringan. Selain itu, fakta di lapangan, kontrol pemkab juga lemah terhadap desa yang ada di Jember,” ujar Sugeng.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Adi Wijaya, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada kepala desa yang bersangkutan dan tetap berpedoman pada surat dari camat (rekomendasi). Namun ketika kepala desa tetap ‘ngeyel’ melakukan pemecatan terhadap perangkatnya, ini sudah menyangkut pribadi kepala desa itu sendiri.

“Kami dari Dispemasdes sudah melakukan kunjungan dan pembinaan ke beberapa desa yang akan melakukan pemberhentian perangkatnya, agar seluruh kepala desa tetap berpedoman pada perbup dan permendagri dengan menyampaikan bahwa semua proses pemberhentian perangkat desa (prades) harus melalui rekom camat,” ujar kepala DPMD Sabtu (29/1/2022).

Kepala DPMD juga menyatakan, jika kepala desa tidak berpedoman pada perbup dan permendagri dalam melakukan pemberhentian prades, maka pemberhentiannya dianggap tidak sah dan pemkab akan mengakui prades lama sesuai SK yang ada.

“Yang jelas, selama tidak ada rekom dari camat, maka pemberhentiannya tidak sah. Dan pemkab akan mengakui perangkat desa lama sesuai dengan SK-nya. Jadi, kepala desa tidak bisa serta merta memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.

Baca Juga : Atasi Sampah, Pemkot Batu Berencana Susun Perda Sampah Plastik

Kepala DPMD juga menyatakan,  pemberhentian kepala desa yang baru di Kabupaten Jember selama ini dikarenakan imbas dari pilkades 25 November 2021 lalu. Sekalipun aturan ditegakkan, tetapi akan kembali lagi kepada goodwill personal kepala desa dan tetap saja dilanggar.

“Ini masalah goodwill dari pemdes, khususnya rekan kades dan prades yang bersangkutan. Sepanjang kami larang tetapi tetap dieksekusi memang dimungkinkan dapat terjadi. Humas PPDI menurut saya perlu lebih komprehensif dalam menyimpulkan gambaran permasalahan sebelum mengambil statement. Ini adalah masalah yang muncul sebagai imbas proses pilkades kemarin,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, DPMD Kabupaten Jember akan mengevaluasi dan merumuskan berbagai pendekatan termasuk sanksi yang dapat diambil dalam hal ketentuan regulasi yang dilanggar.

“Saya minta semua pihak untuk dapat berpikir jernih dan rasional, kita adalah birokrasi yang setiap kebijakannya dilandasi regulasi. Tidak perlu saling menyalahkan, tetapi sebaliknya harus bisa saling sinergi dan berkolaborasi untuk mengabdi dan melayani Jember yang kita cintai,” pungkas Adi Wijaya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy