free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Kota Batu Siapkan Kader untuk Tambah Penyidik PNS

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

29 - Jan - 2022, 02:03

Placeholder
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana saat ditemui di sela kegiatannya.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu tengah menyiapkan sejumlah kader untuk diikutkan dalam pembekalan kompetensi. Hal tersebut lantaran saat ini, Satpol PP Kota Batu kekurangan Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melekat erat pada institusi Satpol PP.

Kewenangan penyidikan bagi polisi penegak perda itu dituangkan dalam PP nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP sekaligus UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Fungsi PPNS ini diberikan seiring dengan tupoksi Satpol PP sebagai pengawal dan penegak perda serta ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Baca Juga : Perhatikan! 13 Titik Jalan di Kota Malang ini Ditutup saat Malam Hari

Guna menambah sumber daya manusia di jabatan fungsional itu, nantinya beberapa personelnya dan kader tersebut akan dikirimkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di Lembaga Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor.
 
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana mengatakan, saat ini di organisasinya hanya ada dua personel saja yang duduk di jabatan fungsional itu. Jumlah itu dirasa kurang, karena minimalnya paling tidak dibutuhkan lima personel.

Dengan begitu butuh tambahan tiga personel lagi agar fungsi penyidikan bisa berjalan optimal berkaitan dengan penindakan pelanggaran perda. Terlebih banyak temuan pelanggaran perda di Kota Batu, seperti pelanggaran perizinan pembangunan hingga reklame liar.

"Sebagai penegak perda kami berwenang melakukan pemanggilan dan penyidikan kepada pelanggar, baik masyarakat, badan hukum maupun aparatur. Semisal pengembang perumahan atau pun biro reklame," ujarnya. 

Ada beberapa syarat untuk menyandang predikat PPNS sebagaimana diatur dalam PP nomor 58 tahun 2010 tentang perubahan PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Antara lain, masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS, pangkat paling rendah penata muda/III A. Kemudian, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.

Baca Juga : Ketika Jin, Iblis hingga Tukang Becak Sadar Rokok Ilegal Rugikan Negara

Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu. Menurutnya BKPSDM mendukung usulan penambahan tenaga penyidik di tubuh penegak perda itu. Anggaran peserta diklat juga ditopang oleh BKPSDM.

"Jumlah personel yang diberangkatkan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran di BKPSDM. Kebutuhan anggaran satu personel sekitar Rp 40 juta-Rp 50 juta selama masa diklat tiga bulan," pungkas dia.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya