JATIMTIMES – Sanksi ringan dan berupa Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pelaku pencurian buah jeruk yang belakangan marak di Desa Semboro, Kecamatan Semboro dikeluhkan petani. Pasalnya, sanksi ringan tanpa ada penahanan badan dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Antoni selaku kepala desa Semboro, Kecamatan Semboro, kepada wartawan mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan aksi pencurian jeruk yang terjadi di desanya. Meski beberapa pelaku berhasil diamankan warga dan dibawa ke balai desa dengan disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk penanganannya, pihaknya tidak berkutik saat memberikan sanksi kepada pelaku pencurian jeruk. Hal ini dikarenakan undang-undang yang memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi tindak pidana kerugian di bawah Rp 2,5 Juta.
Baca Juga : Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat
Hal ini dikarenakan barang bukti jeruk curian yang berhasil diamankan dari pelaku, rata-rata hanya berkisar 50 hingga 100 kilogram. Di mana nilai dari bobot tersebut tidak lebih dari Rp 1 Juta dan tergantung harga buah jeruk di pasaran. Sedangkan aksi pencurian yang dialami petani, rata-rata 3 hingga 4 kali salam satu minggu.
“Banyak petani kami yang berhasil mengamankan pelaku pencurian jeruk secara langsung, beruntung petani tidak main hakim sendiri, dan membawa ke balai desa, namun saat hendak saya serahkan ke pihak kepolisian, dengan melihat barang bukti yang ada, rata-rata hanya disanksi tipiring dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, dan tidak berlanjut ke meja hijau, ini yang membuat kami tidak berkutik,” jelas Antoni Jumat (28/1/2022).
Pihaknya berharap, ketika warganya berhasil mengamankan pelaku pencurian jeruk dan menyerahkan ke Polisi, penanganannya lebih serius. Karena petani sangat dirugikan, jika ada tipiring, pelaku dibawa ke pengadilan dan tercatat, sehingga ketika tertangkap lagi bisa dikatakan sebagai residivis.
“Kami berharap, penanganan pencuri jeruk yang meresahkan ini diproses sesuai prosedur, jika memang dikenakan tipiring, ya harus ada surat keputusan dari pengadilan, sehingga ketika tertangkap lagi, mereka bisa dianggap istilahnya sebagai residivis, sehingga sanksi bisa lebih berat,” beber Antoni.
Antoni khawatir, jika hal ini terus terjadi, di mana sanksi yang diberikan kepada pelaku pencuri jeruk ringan, petani tidak sabar dan tidak percaya kepada aparat saat berhasil mengamankan pelaku pencurian, sehingga main hakim sendiri.
Baca Juga : Pesanan Terus Merosot, Pengrajin Dupa di Wagir Beralih Mata Pencaharian
“Yang saya khawatirkan itu, petani sudah tidak percaya dengan aparat penegak hukum saat menyerahkan pelaku ke polisi jika ujung-ujungnya dilepas lagi, sehingga petani main hakim sendiri, ini yang saya takutkan,” jlentreh Antoni.
Sementara Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, SIK. SH., saat dikonfirmasi terkait persoalan ini menyatakan, bahwa pihaknya akan memerintahkan jajarannya melakukan tindakan dalam memberikan rasa aman warga. Jika ada pelaku pencurian meski barang bukti sedikit, namun berulang-ulang dilakukan pelaku, agar diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti akan kami cek cara penanganannya, namun jika pelaku terus berulang-ulang dalam melakukan pencurian yang sama, ya hal ini memang perlu di lakukan penanganan yang berbeda, di mana pelaku tidak bisa lagi disebut sebagai pelaku tipiring, tapi pelaku tindak pidana pencurian,” pungkas Kapolres.