free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bripda Randy Bagus Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

28 - Jan - 2022, 03:12

Placeholder
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (tengah) saat mengikuti proses sidang kode etik, Kamis (27/1/2022). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang merupakan tersangka kasus aborsi terhadap mantan kekasihnya yang sudah meninggal dunia yakni Novia Widyasari resmi dipecat dari institusi Polri. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik yang berlangsung Kamis (27/1/2022) sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 13.30 WIB menyebutkan bahwa Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Baca Juga : Digerebek Polisi, Wanita Cantik Blitar Ditinggal Kabur Suaminya Saat Pesta Sabu

"Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Rendy bersalah dan sudah dinyatakan hasil putusannya PTDH," ungkap Gatot. 

Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini menuturkan bahwa Randy telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf B dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Selain mendapatkan sanksi PTDH, Randy juga harus terus menjalani proses hukum yang saat ini menjeratnya. Pasalnya, Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi dan saat ini sedang ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim dan saat ini yang bersangkutan tahanan dari Krimum," ujar Gatot. 

Sementara itu, sebelumnya kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada hari Kamis (2/12/2021) lalu. 

Baca Juga : Tegaskan Tak Ada Intervensi, Satreskrim Polres Pamekasan Buru Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah UmurĀ 

Novia bunuh diri diduga karena mengalami depresi usai Randy yang merupakan kekasihnya pada saat itu meminta Novia menggugurkan janin yang ada di rahim Novia atau melakukan aborsi. Namun berdasarkan beberapa temuan dan keterangan para saksi, diduga Randy meminta Novia melakukan aborsi tanpa persetujuan Novia. 

Kemudian, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Randy sebagai tersangka atas kasus aborsi. Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin denganancaman hukuman lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana