free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Megaproyek Kereta Gatung di Kota Batu, DPRD: Kalau Tidak Jelas, Lebih Baik Dihapus

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2022, 17:58

Placeholder
Kereta gantung. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Tahun 2022 merupakan masa terakhir kepemimpinan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama wakilnya Punjul Santoso. Lalu bagaimana nasib megaproyek kereta gantung yang bakal hadir di Kota Batu?

Sebelumnya proyek kereta gantung sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2017 – 2022. Juga proyek strategis nasional lewat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 dengan nilai investasi mencapai Rp 300 miliar.

Baca Juga : Soal Polemik Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, LIRA Minta Pansel Jangan Bohong

Hingga saat ini progres rencana pembangunan itu masih maju mundur. Setelah selesai, penetapan dokumen oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) akan difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun ternyata progresnya masih terhenti sampai di sini.

Alhasil Pemkot Batu masih harus menunggu penerbitan regulasi teknis dari Kemenhub. “Hingga saat ini kami masih menunggu penerbitan regulasi itu," ungkap Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso.

Masalah anggaran pun juga demikian, pihak Pemkot Batu masih mengkoordinasikan. Sehingga tergantung pada koordinasi tersebut, apakah nantinya menggunakan investor atau bersama. “Juga lihat progres perkembangan yang terbaru,” tambah Punjul.

Sebelumnya Pemkot Batu sudah mengirimkan surat kepada Kemenhub supaya mendapatkan rekomendasi izin teknis. Tanpa adanya izin tersebut Pemkot Batu tidak bisa melangkah.

“Karena regulasi dari Kemenhub sendiri penting secara regulasi, moda transportasi kereta gantung hingga saat ini belum ada yang mengatur,” ujar Punjul.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud menambahkan, supaya Pemkot Batu terus aktif jemput bola terkait kepastian regulasi dari Kemenhub. Setidaknya dalam kurun waktu dua bulan mendatang.

Baca Juga : Survei Capres Pilihan NU: Prabowo, Erick Thohir, Yenny Berkibar, Muhaimin dan Gus Ipul Terbenam

Jika tidak, menyarankan untuk menghapus dari RPJMD. “Kalau memang tidak kunjung jelas, lebih baik dihapus,” saran Didik.

Sedang kereta gantung rencananya memiliki dua rute. Yang pertama, rute Lor Brantas meliputi Selecta, Putuk Gendero, Puncak Kalindra, Coban Talun dan Bukit Jengkoang.

Kedua, rute Kidul Brantas meliputi Sengkaling, Jatim Park 3, Gangsiran Puthuk, Jatim Park 2, Kusuma Agrowisata, Gunung Seruk, Pos Pendakian Gunung Panderman, dan Gunung Punuk Sapi. Panjang rute yang akan dibangun mulai 3,5 km hingga 15 km.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni