JATIMTIMES - Polemik Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang masih samar. Hingga saat ini, polemik pada perekrutan dewas dari jalur independen masih tak kunjung menemui jalan terang.
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menilai bahwa dalam hal ini, sejumlah pihak yang seharusnya terlibat langsung dalam perekrutan dewas ini sengaja membiarkan polemik ini menguap begitu saja. Termasuk dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang juga diduga masuk angin.
Baca Juga : Rapat Kerja Bareng OPS Mitra, Komisi I DPRD Trenggalek Soroti Kosongnya 8 Jabatan Kadis
Apalagi setelah ditemukan fakta baru terkait polemik tersebut. Fakta baru tersebut terkait bantahan dari Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya (FEB-UB), pihak yang ditunjuk sebagai lembaga profesional penguji uji kelayakan dan kepatutan (UKK).
Hal tersebut bertolak belakang dengan hasil audiensi yang digelar DPD LIRA Malang Raya bersama panitia seleksi (pansel) perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang menyebut bahwa PKPM FEB-UB ditunjuk sebagai penguji UKK.
Atas temuan fakta baru tersebut, DPD LIRA Malang Raya telah bersurat ke DPRD Kabupaten Malang, sekitar sebulan lalu untuk permohonan audiensi kembali. Sebab, dalam audiensi yang digelar tahun 2021 lalu, DPD LIRA Malang Raya menilai bahwa dalam hal ini DPRD Kabupaten Malang juga berkewajiban untuk memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan pihak-pihak yang memang terlibat dalam perekrutan tersebut.
Apalagi, dalam penyampaiannya pada audiensi yang digelar sebelumnya, pihak Pansel Perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan menjelaskan bahwa penunjukan PKPM FEB-UB sebagai lembaga profesional pelaksana UKK tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Malang nomor 188.45/406/KEP/35.07.013/2019.
"Ya kami berharap agar pihak terkait yang secara langsung terlibat dalam perekrutan Dewas ini bisa memberikan penjelasan dengan benar. Jangan sampai menyampaikan sesuatu yang mengarah pada kebohongan. SK yang disampaikan kepada kami itu memang benar itu Surat Keputusan Bupati, tapi bukan SK pembentukan Pansel Dewas. SK yang ditunjukkan itu adalah SK pembentukan Pansel dalam proses seleksi Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan tahun 2019, bukan SK untuk perekrutan Dewas. Ini yang harus diklarifikasi," ujar Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi.
Baca Juga : SSH Tak Sesuai Kenyataan Lapangan, Komisi III DPRD Trenggalek Minta OPD Bentuk Tim Evaluasi
Untuk itu, dia berharap agar semua pihak yang terlibat bisa membahas masalah ini dengan lebih serius. Terutama bagi pihak Pansel maupun Dewas itu sendiri. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Malang, juga diharapkan bisa pro aktif, salah satunya dengan memfasilitasi untuk hearing.
"Yang saya harapkan bisa segera dilakukan hearing. Saya minta pihak yang dihadirkan terutama Ketua Pansel, dan Ketua Dewas. Mereka adalah orang-orang yang saya kenal, seharusnya tidak sulit untuk mengomunikasikan masalah ini. Terlebih ini menyangkut tata kelola Pemerintahan Kabupaten Malang, harus profesional. Jangan menggunakan sistem pertemanan, ini hubungannya dengan masyarakat luas. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintah Kabupaten Malang," terang pria yang akrab disapa Didik ini.