free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pusat Hapus Pegawai Honorer di 2023, Wali Kota Sutiaji Tempuh Jalan Ini

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

27 - Jan - 2022, 01:48

Placeholder
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

JATIMTIMES - Status pegawai honorer akan dihapus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tahun 2023 mendatang. Tak ayal hal ini pun bisa membuat para pegawai tersebut harap-harap cemas.

Di Kota Malang, kurang lebih ada 500 pegawai honorer atau disebut TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan) yang nasibnya juga akan merasakan kebijakan dari Kemenpan RB itu. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum bisa memastikan untuk kelanjutan pegawai honorer itu.

Baca Juga : Terpilih Lagi Sebagai Ketua ISSI Banyuwangi, Guntur Optimis Mampu Lebih Berprestasi

Namun, Wali Kota Malang Sutiaji akan berkirim surat kepada Pemerintah Pusat berkaitan dengan kebijakan tersebut. Hal ini berkaitan dengan nasib TPOK khususnya yang telah mengabdi lama di pemerintahan.

"Karena ini kan penataan, maka saya minta kepada pak sekda (Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Red) untuk berkirim surat ke Pemerintah Pusat. Sekiranya kebijakan ini ada evaluasi," ujar Sutiaji, Rabu (26/1/2022).

Dikatakannya, status tenaga honorer yang telah mengabdi lama tersebut setidaknya tetap terjamin. Apalagi, bagi yang penilaian kerja dan kinerjanya bagus. Sehingga, bisa berkesempatan dan mendapat prioritas untuk bisa menjalani seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Kami minta agar menjadi bahan pertimbangan untuk yang saat ini dia TPOK, yang kinerja dan kerjanya bagus untuk dijadikan mohon bahan pertimbangan ke PPPK. Tetap melalui seleksi, tapi diprioritaskan," katanya.

Meski, Sutiaji mengakui, jika kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat saat ini sebagai bentuk efisiensi. Sehingga, pekerjaan yang dianggap bisa dikerjakan dengan minim orang bisa dilakukan pengurangan tenaga honorer.

Namun, Pemkot Malang sendiri, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk proses kelanjutan pegawainya. Termasuk apakah nantinya ada kebijakan pesangon bagi TPOK yang akan diberhentikan di 2023 mendatang dan hal lainnya.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Imbau Tiap OPD Tumbuhkan Budaya One Agency One Innovation

"Sebetulnya itu penguatan di PPPK, penataan. Kita pasti kaji kebutuhan tenaganya juga. Tapi, ini masih menunggu juknisnya nanti baru kita sandingkan dengan kebutuhan tenaga kita. Nanti memang kedepan akan jadi apa nanti TPOK bisa diarahkan ke situ," tandasnya.

Untuk diketahui, dengan dihapusnya tenaga honorer oleh Kemenpan-RB, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer. 

Hal itu merujuk pada pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya