JATIMTIMES - Sidang Kasus dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/1/2022). Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang juga istri Eddy Rumpoko tampak hadir.
Total ada 18 saksi yang dihadirkan selain istri Eddy Rumpoko. Di antaranya yakni Lila Widya, mantan Sekertaris Pribadi (Sekpri) mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Junet, Ferryanto Tjokro, Surijanto, alias Yanto, Dion Kharisma, Heru, Indah, Jamal, Iwan Guritno, Ester, serta beberapa saksi yang lain.
Baca Juga : Wow... Tahun 2020 Dana APBD Rp 49 Miliar Diduga Jadi Bancakan Oknum Pejabat Pemprov Jatim
Beberapa saksi yang dihadirkan itu memang ada yang tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan. Salah satunya Dewanti Rumpoko. “Salah satunya tadi Bu Dewanti Wali Kota Batu, tidak masuk dalam berkas. Di luar berkas, karena kita menemukan fakta pada saat persidangan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana.
Dalam fakta persidangan, Andri Lesmana menanyakan terkait pengakuan saksi sebelumnya yaitu Zaini kepada Dewanti, terkait adanya dugaan pemberian uang terhadap dirinya. Namun Dewanti mengaku tidak pernah menerima uang dari orang lain saat itu.
“Saudara Saksi, apakah saudara kenal dengan Zaini, berdasarkan keteranganya pernah memberi uang terhadap saudara saksi untuk kepentingan pada saat mencalonkan Bupati Malang,” tanya Andri.
Dewanti mengaku tidak pernah menerima uang dari orang lain saat itu. Saat pencalonannya Dewanti murni menggunakan uang pribadi. “Saya tidak pernah menerima uang dari saudara Zaini. Terkait kepentingan pencalonan Bupati saat itu, adalah uang saya pribadi," jawab Dewanti.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamony menegaskan agar keterangan Surijanto alias Yanto dan Ferryanto djokro tidak memberikan keterangan berubah-ubah. Sebab, sudah beberapa kali hadir dalam persidangan memberikan keterangan yang berbeda-beda.
“Kalau tidak bisa membuktikan dalihnya nanti akan terjerat pasal memberikan suap kepada terdakwa. Memberi keterangan meminjam uang, bukti pengembalian tidak ada,” ujar Johanis.
Baca Juga : Kasus Korupsi di Tulungagung Dinilai Mengambang dan Mandul, Sejumlah Masyarakat Lakukan Demo
“Pertama untuk bayar pegawai, lalu berubah lagi. Lalu kenapa saudara berani beraninya menjelaskan pada majelis hakim bahwa uang itu untuk bayar pegawai," tanya Johanis.
Sebagai informasi, Eddy Rumpoko, suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ini terseret kembali untuk yang kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi. Dia diadili dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi sebesar Rp 46.873.231.400 yang diduga diterima Terdakwa Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2017.
Saat ini Eddy Rumpoko masih berstatus terpidana 5 tahun penjara dalam kasus perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada 16 September 2017 lalu. Kasus ini berawal pada tanggal 16 September 2017 lalu, saat itu Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Edi Setiawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kota Batu dan Filipus Djab diringkus KPK karena Eddy Rumpoko menerima sejumlah uang dan 1 unit mobil mewah merek Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam Rp 1,6 Miliar dari Filipus Djab.