JATIMTIMES - Sejumlah masyarakat Tulungagung yang mengatasnamakan Rakyat Tulungagung Menggugat (Ratu Megat) mendatangi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (26/1/2022).
Sejumlah masa yang dikomandoi oleh Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Tulungagung mendesak agar kasua korupsi yang sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera dituntaskan.
Baca Juga : Dugaan Perbudakan dan TPPO hingga Pengakuan Penghuni "Penjara" di Rumah Bupati Langkat
Ketua LPKP2HI Sugeng Sutrisno mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPRD Tulungagung adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada wakil rakyat. Aspirasi yang dimaksud adalah penuntasan hukum kasus korupsi di Tulungagung.
"Tolong suara kami disampaikan ke Ketua KPK, melalui wakil rakyat," kata Sugeng di Kantor DPRD.
Sebagai Korlap Aksi, Sugeng mengaku telah didesak oleh masyarakat Tulungagung untuk menanyakan bagaimana penyelesaian hukum masalah korupsi yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum, bahkan terkesan mandul.
"Tolong ditindaklanjuti, tolong sampaikan ke KPK. Sekali KPK ke Tulungagung harus diselesaikan, itu permintaan rakyat," tegasnya.
Sugeng menjelaskan, dalam aksinya kali ini, dirinya juga membawa beberapa tuntutan lain, tetapi yang utama adalah dugaan skandal korupsi di Tulungagung harus diselesaikan. Kemudian tak kalah penting adalah supremasi hukum demi keadilan, agar Pemerintah Kabupaten Tulungagung bebas dari korupsi, bersih, bermartabat dan bebas dari KKN.
Baca Juga : 50 Kasus Baru dalam Sehari, Ini 4 Klaster yang Dominasi Covid-19 Kota Malang
Sugeng juga menegaskan, jika permintaan dari masyarakat yang mengatasnamakan Ratu Megat ini tidak disampaikan dan tidak ditindaklanjuti, dirinya akan mengerahkan masa yang lebih banyak lagi untuk kembali turun ke jalan.
"Tuntaskan skandal korupsi yang sudah ditangani KPK," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam aksi masa itu, beberapa perwakilan dari masa diminta masuk ke Kantor DPRD untuk melakukan negosiasi dan menyampaikan aspirasinya.