free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Komnas PA Desak Polda Jatim Segera Tahan JEP Pemilik SPI Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

26 - Jan - 2022, 00:10

Placeholder
Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim segera menahan tersangka kekerasan seksual JEP, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Desakan itu menyusul ditolaknya permohonan praperadilan yang dilayangkan JEP kepada Kapolda Jatim oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting.

Desakan itu juga dikarenakan sejak JEP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis (5/8/2021), JEP belum ditahan hingga saat ini.

Baca Juga : Dorong Potensi Lokal Blitar Mendunia Melalui OVOP, Mak Rini Kunjungi 2 Desa di Kecamatan Gandusari

Karena itu, Arist mendesak agar Polda Jatim secepatnya menahan JEP. Apalagi ditetapkannya sebagai tersangka secara sah. “Secara hukum sah bahwa status tersangka maka harus segera ditangkap, dikurung, segera mungkin,” ungkap Arist, Selasa (25/1/2022)

Baginya sudah tidak ada lagi toleransi bagi tersangka kekerasan seksual. “Polda Jatim tidak lagi memberikan peluang hukum yang membuat dia melarikan diri," tambah Arist.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan yang dilayangkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JEP terhadap Kapolda Jatim ditolak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting. Penolakan dilakukan lantaran Kejati Jatim tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Baca Juga : Gara-Gara Ini, Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ditolak Hakim

Dalam permohonan praperadilan terdapat kurang syarat formil. Karena itu, hakim tidak memeriksa materi pokok perkara. Seharusnya Kejati Jatim diikutsertakan dalam permohonan praperadilan tersebut. Lantaran Kejati Jatim tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan, membuat hakim merasa tidak perlu melihat pokok perkara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya