free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gara-Gara Ini, Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ditolak Hakim

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

25 - Jan - 2022, 22:31

Placeholder
Proses sidang dengan tersangka Julianto Eka Putra (JEP) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1/2022). (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Permohonan praperadilan yang dilayangkan pemilik Dekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) terhadap kapolda Jatim ditolak hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting. Penolakan dilakukan lantaran Kejati Jatim tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Hakim tunggal Martin Ginting dalam putusannya menjelaskan, dalam permohonan praperadilan itu, terdapat kurang syarat formil. Sehingga hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

Baca Juga : Kunjungi Kecamatan Wlingi, Bupati Blitar Mak Rini Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," ucapnya saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (24/1/2022).

Ginting mengatakan seharusnya Kejati Jatim diikutsertakan dalam permohonan praperadilan tersebut. Lantaran Kejati Jatim tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan, hakim merasa tidak perlu melihat pokok perkara.

Itu mengingat Kejati Jatim juga bertanggung jawab atas pengembalian berkas Julianto sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi-sisiwi SPI. Kemudian juga berdasarkan pertimbangan permohonan tersangka, juga saksi-saksi yang diajukan dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.

Keputusan Julianto melayangkan gugatan praperadilan dilakukan lantaran menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Juga untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga : Korban Pencabulan Guru Tari Tradisional di Kota Malang Bertambah 3, Total 10 Anak

Julianto memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan menggugurkan status sebagai tersangka. Gugatan JEP terdaftar dalam nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Sby. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu 5 Januari 2022.

Julianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis (5/8/2021). Penetapan itu sesaat setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan seksual oleh JEP terhadap siswi-siswi SPI. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JEP tidak pernah ditahan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy