JATIMTIMES - Para tenaga honorer di tanah air tengah harap-harap cemas. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang atau tahun depan.
Di Kota Malang, kurang lebih ada 500 pegawai honorer atau disebut TPOK (tenaga pendukung operasional kegiatan) yang nasibnya juga akan merasakan kebijakan KemenpanRB itu. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih belum bisa memastikan kelanjutan nasib pegawai honorer itu.
Baca Juga : Ninja Xpress Luncurkan Creative Hub di Malang, UKM Lokal Bisa Akses Gratis
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, terkait kebijakan penghapusan honorer tersebut, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi. Meski begitu, wali kota tidak menyangkal adanya kebijakan pemberhentian honorer pada 2023 mendatang.
"Saya kira itu nanti ada kebijakan lain ya. Tapi petunjuk teknisnya belum ada. Kami sendiri belum tahu nanti pelaksanaannya seperti apa. Kalau di kami (Kota Malang) nggak honorer, tapi namanya TPOK. Memang ada," kata Sutiaji.
Menurut Sutiaji, kebijakan yang diambil pemerintah pusat ini sebagai bentuk efisiensi. Sehingga, pekerjaan yang dianggap bisa dikerjakan dengan minim orang bisa dilakukan pengurangan tenaga honorer.
Namun, Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis. Termasuk apakah nanti ada kebijakan pesangon bagi TPOK yang akan diberhentikan pada 2023 mendatang dan hal lainnya.
"Sebetulnya itu penguatan di PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kami pasti kaji kebutuhan tenaganya juga. Tapi, ini masih menunggu petunjuk teknisnya. Nanti baru kami sandingkan dengan kebutuhan tenaga kita. Nanti memang ke depan akan jadi apa, nanti TPOK bisa diarahkan ke situ," ungkap Sutiaji.
Baca Juga : Terjerat Kasus Berita Bohong, Habib Hanif Alatas Resmi Bebas dari Penjara
Sebagai informasi, berdasarkan data di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan SDM) Kota Malang, per 2020 lalu ada kurang lebih 300 TPOK yang direkrut di dinas-dinas atau perangkat daerah (PD) tertentu. Jumlah itu pun bisa berkurang atau lebih karena perekrutan diserahkan langsung kepada masing-masing PD.
Untuk diketahui, wacana penghapusan tenaga honorer ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. "Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," terangnya.
Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai oemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN).