JATIMTIMES - Sebanyak 50 korban investasi bodong di Kabupaten Lamongan melaporkan reseller "Invest Yuk" ke Mapolres setempat, Senin (24/1/2022). Para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum, karena upaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tidak berlangsung baik. Tetapi pelaku berinisial JHN malah lepas tanggung jawab dan balik mengancam akan melaporkan korban ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Didampingi kuasa hukum Willem Mintarja, sebanyak 8 perwakilan korban menyerahkan laporan dan barang bukti ke unit II tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lamongan.
Baca Juga : Inspektorat Kabupaten Malang Serahkan Keputusan Oknum Perangkat Desa yang Terjerat Narkoba ke Kades
Kepada awak media, Willem mengaku terpanggil membantu para korban yang tidak mendapatkan kembali uang miliknya. Bahkan malah mendapat ancaman akan diperkarakan ke ranah hukum.
"Para klien kami sebenarnya sudah melakukan pendekatan secara baik-baik agar uangnya bisa kembali. Tetapi malah diancam dilaporkan ke polisi oleh pelaku JHN. Mereka ini korban, kok malah diancam akan dilaporkan polisi," ujar Willem.
Willem mengungkapkan, dari 50 korban yang melapor ini, total kerugian mencapai Rp 700 juta dengan pelaku JHN sebagai pelaku investasi bodong.
"JHN dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum sebagaimana Pasal 372 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan barang bukti berupa bukti transfer ke reseller JHN dan ke suaminya. Serta bukti percakapan media sosial Whatsapp," ungkapnya.
Amel, salah satu korban mengaku tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan yang cukup besar. Dia semakin tergiur setelah beberapa kali mendapatkan keuntungan, meskipun pada akhirnya menelan pil pahit karena tertipu puluhan juta rupiah.
"Pertama saya menanam investasi sebesar Rp 6 juta. Setelah 10 hari saya mendapatkan uang kembali Rp 7.5 juta. Merasa mendapatkan keuntungan besar, saya pun kembali berinvestasi hingga sekitar Rp 22 juta dan mendapat keuntungan kembali. Tetapi setelah itu saya tidak pernah mendapatkan keuntungan lagi dengan alasan lost. Total kerugian yang saya alami setelah itu sekitar Rp 63 juta," tegas Amel.
Baca Juga : Korban Gempa 2021, Dapat Bantuan Huntap dan Dana Stimulan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri melalui Kanit II Tipidter IPTU Arif Setiawan membenarkan terkait adanya laporan dari korban investasi bodong.
"Iya mas benar. Sekarang ada banyak mas korban yang ikut melapor. Kami akan memeriksa dan mendalami berkas laporannya terlebih dahulu," terang perwira polisi dengan dua balok emas di pundak ini.
Sekitar sepekan yang lalu, ada 6 korban yang juga melaporkan resseler kasus penipuan investasi bodong ke Polres Lamongan. Kasus tersebut terungkap setelah para korban melaporkan sang Owner Samudra Zahrotul Bilad (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.