free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Desa Wajak Kidul Tulungagung Dapat 200 Kuota PTSL Pelaku UMKM

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

25 - Jan - 2022, 03:49

Placeholder
Kepala Desa Wajak Kidul Estu Palupi (tengah) bersama Pokmas PTSL / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tanah ini rupanya diberikan pada pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

"Alhamdulillah, kita dapat program PTSL UMKM dari Dinas Koperasi (Dinkop) UMKM Tulungagung sebanyak 100 sasaran untuk 2021 yang tahun ini akan di realisasikan," kata Estu Palupi Kepala Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Senin (24/1/2022). 

Baca Juga : Inspektorat Kabupaten Malang Serahkan Keputusan Oknum Perangkat Desa yang Terjerat Narkoba ke Kades

Disebutkan Estu Palupi, program PTSL ini ini adalah kerjasama lintas sektoral antara Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Koperasi dan UMKM. Salah satu yang berhasil mendapatkan adalah Desa Wajak Kidul. 

"Pokmas sudah terbentuk bahkan akan ada sosialisasi PTSL di tahun 2022 ini yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dengan jumlah juga 100 sasaran," ujarnya. 

Salah satu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Widya mengatakan, untuk yang akan dikerjakan di 2022 ini pihaknya telah membuka pendaftaran. "Kuotanya 100, saat ini sudah daftar ke kami 74 pengajuan," ucapnya. 

Jika telah terdaftar, masyarakat akan dilayani untuk proses pembuatan sertifikat tanah sesuai ketentuannya. "Jika sudah penuh 100 yang daftar, maka akan kami tutup dan hanya bisa tambah jika ada yang mundur," ungkapnya. 

Sementara itu, Slamet Sunarto Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Tulungagung membenarkan bahwa Ddesa Wajak Kidul merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL UMKM. Program ini diberikan kepada pelaku usaha UMKM yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah lokasi usaha yang ditempatinya. 

Baca Juga : Viral, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kota Malang Diringkus, Polisi Keluarkan Tembakan

Untuk proses pengajuannya, sama selayaknya pengajuan Program PTSL umumnya, perbedaannya terletak pada pemanfaatnya. Karena program ini hanya dikhususkan bagi pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat hak milik.

"Di Desa Wajak Kidul itu banyak pelaku usaha mikro, misalnya bagi pengusaha batu untuk pembuatan kerajinan dapur dan lainnya," kata Slamet Sunarto. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana