free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Inspektorat Kabupaten Malang Serahkan Keputusan Oknum Perangkat Desa yang Terjerat Narkoba ke Kades

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

25 - Jan - 2022, 03:36

Placeholder
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Penangkapan oknum perangkat Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Wetan) berinisial DP oleh jajaran Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota di Kedungkandang, Kota Malang beberapa minggu lalu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Malang tetap menyerahkan keputusan pemberhentian DP sebagai perangkat desa kepada Kepala Desa (Kades). Namun hal itu harus melalui pertimbangan dari beberapa aspek.

Baca Juga : Korban Gempa 2021, Dapat Bantuan Huntap dan Dana Stimulan

“Terkait dengan perangkat desa ini, kami tentu memastikan, dia sudah ditangkap. Kalau kemarin kan dia masih diperiksa, belum ada penetapan penahanan. Apabila nanti ada penetapan penahanan dan dia masuk, langkah kepala desa harus menghentikan sementara perangkat desa itu,” ungkap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti.

“Jadi penindakan pemberhentian itu menjadi kewenangan Kades. Meski saat ini, Inspektorat Kabupaten Malang sudah mengetahui informasi oknum pegawai yang menggunakan narkoba,” imbuh Tridiyah.

Akan tetapi, lanjut Tridiyah, oknum perangkat desa tersebut baru dapat dilakukan pemberhentian tetap setelah ada ketetapan hukum yang tetap atau inkrach.

“Akan diberhentikan tetap jika setelah proses hukum selesai dan ada ketentuan hukum tetap,” terang Tridiyah.

Sejauh ini, Pemkab Malang terus memantau perkembangan dari oknum perangkat desa yang terjerat kasus narkoba tersebut. “Kami terus memantau perkembangannya, jika ada penahanan harus menghentikan sementara perangkat desa itu,” ucap Tridiyah.

Baca Juga : Prioritas ke Rumah Rusak Berat, Bantuan Untuk Korban Gempa Lumajang Dimulai

Untuk mencegah hal yang sama terjadi, Inspektorat Kabupaten Malang mendorong pemerintah desa (Pemdes) untuk lebih aktif melakukan tes narkoba kepada perangkat desa. Hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD), namun jika anggaran DD tersebut dinilai tidak mencukupi maka bisa mengambil dari sumber dana lain.

“Bisa untuk upaya pencegahan, kami (Pemkab Malang) telah bekerja sama dengan BNN melalui testing, tracing untuk pencegahan penggunaan barang haram tersebut secara berkala,” tutur Tridiyah.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana