free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Empat Pemakai Sabu

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Dede Nana

25 - Jan - 2022, 02:12

Placeholder
Barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Ngawi. Foto Polres Ngawi for jatimTIMES

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku diantaranya berinisial TPK (38) pencari barang bekas warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan yang juga tinggal di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. HDP (34) pedagang kopi warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, YKD (21) pelajar warga Kecamatan Kwadungan dan IRD (24) pencari barang bekas warga Kecamatan Kwadungan.

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Omicron, Apel Gelar Pasukan Pamor Keris Digelar Serentak se-Jawa Timur

Saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022) Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (22/1/2022) pukul 09.00 WIB mengenai sering dilakukan transaksi jual beli sabu. Tim opsional Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan pendalaman penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa benar di kecamatan/Kabupaten Ngawi sering dilakukan transaksi sabu yang dilakukan oleh terlapor TPK dan HDP.

"Kemudian pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, anggota Satresnarkoba Polres Ngawi dengan menunjukkan surat perintah tugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian saat terlapor TPK," kata Elang Prastyo.

Lebih lanjut Elang Prastyo menyebutkan, dari tangan terlapor, petugas opsional Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tisu warna putih berisikan satu buah plastik klip warna bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,60 gram dan sebuah handphone merk Realme warna grey.

"Selanjutnya petugas kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap terlapor HDP," sambungnya.

Dari tangan HDP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk OPPO warna grey, sepeda motor Yamaha Vega warna biru berikut sebuah kertas bukti transfer diduga transaksi narkoba atas nama tersangka.

"Kedua terlapor berikut barang bukti yang diketemukan dibawa ke Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga : Sidak Apel Labkesda, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Tugas dan Tanggung Jawab

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap kedua terlapor. Dari hasil interogasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya yang berinisial YKD dan IRD berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana narkoba.

"Modus operandi keempat terlapor, TPK, HDP, YKD dan IRD membeli sabu untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri," jelas Elang Prastyo.

Terhadap keempat terlapor akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Subsider Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Dede Nana