JATIMTIMES - Tembok pembatas perumahan Green Village Singhasari yang menutup akses jalan warga segera dirobohkan. Pihak pengembang perumahan memiliki waktu 7X24 jam untuk membongkar tembok dan mengembalikan fungsinya sebagai jalan.
Hal itu setelah dilakukan mediasi antara DPRD Kabupaten Malang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Muspika Singosari dan pengembang Perumahan Green Village Singhasari di Kantor Kecamatan Singosari, Senin (24/1/2022) secara tertutup.
Baca Juga : UMKM Jadi Bagian Program Utama Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19
Sebelum terjadi kesepakatan, pihak pengembang Perumahan Green Village Singhasari beralasan bahwa dibangunnya tembok di tepi yang menjadi batas perumahan dan Dusun Karangwaru adalah karena tanah itu miliknya.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan, meskipun itu tercatat sah sebagai tanah milik pengembang, setidaknya sebelum melakukan pembangunan sudah selayaknya mempertimbangkan kondisi di sekitar area tersebut.
Apalagi menurutnya, berdasarkan mediasi dengan melihat siteplan, lokasi tersebut seharusnya juga terdapat akses jalan bagi warga. "Beliau ini kan dapatnya lelang. Kondisinya seperti itu, dia kasih pagar. Tapi seharusnya, meskipun itu tanahnya, harus dilihat bahwa itu akses masyarakat. Antara warga perumahan dan kampung ini sudah menyatu," ujar Zia.
Menurutnya, jika pihak pengembang akan mendirikan sebuah tanda batas wilayah perumahan, bisa dilakukan tanpa mendirikan tembok. Apalagi jika hal itu berdampak pada tertutupnya akses jalan warga.
"Janganlah ditembok. Tapal pembatas itu kan tidak harus ditembok. Kan bisa saja hanya dikasih patok. Lha ini kan terjadi gap, dan bisa menimbulkan konflik," imbuh Zia.
Berdasarkan mediasi tersebut, pihak-pihak yang hadir yakni, DPRD Kabupaten Malang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Muspika Singosari dan pengembang Perumahan Green Village Singhasari bersepakat untuk membongkar sebagian tembok itu untuk dijadikan jalan.
"Kami beri waktu 7x24 jam. Tadi (saat mediasi) awalnya tidak mau, kalau tidak mau kami akan memobilisasi warga untuk membongkar ini sama-sama. Tapi akhirnya mau, dalam waktu 7x24 jam," terang politisi Gerindra ini.
Baca Juga : Bernuansa Khong Guan, Pemkab Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Film Pendek Inovatif
Jika dalam waktu yang disepakati tembok setinggi 2,5 meter dan membentang sepanjang 50 meter itu tak kunjung dibongkar, maka pihaknya bersama warga setempat akan membongkar itu secara mandiri. Namun dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
"Sebenarnya kalau izn-izinnya lengkap. Tapi kondisi existing-nya ini harusnya jalan. Ya haruslah segera dibuka untuk jalan. Karena duluan masyarakat daripada perumahan ini. Kalau memang tidak dibongkar juga, ya akan kami kasih catatan bahwa selama ini track recordnya jelek," tegasnya.
Di sisi lain, dirinya berharap bahwa siapapun yang akan berinvestasi di Kabupaten Malang, sudah selayaknya dilakukan dengan ramah. Artinya kelengkapan perizinan, apalagi saat ini proses pengurusan perizinan juga bisa dilakukan dalam waktu kurang lebih 1 minggu.
"Jadi enggak usah lah macam-macam di Kabupaten Malang. Anggap saja ini sebagai CSR (Corporate Social Responsibility) untuk masyarakat. Tanggung jawab pengembang kepada masyarakat sekitar," pungkasnya.