free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Harga Minyak di Tulungagung Belum Semua Turun, Aturan 1 Harga Masih Bertahap

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

22 - Jan - 2022, 18:16

Placeholder
Kabid Perdagangan Disperindag Tulungagung Nurlaili. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan telah mencanangkan program 1 harga minyak goreng yaitu Rp 14 ribu per liter. Namun dalam pelaksanaan awal, kebijakan itu hanya berlaku di toko retail modern. Sehingga, kebijakan 1 harga minyak goreng belum bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat khususnya di Tulungagung.

Di Kabupaten Tulungagung sendiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat belum bisa memastikan kapan kebijakan satu harga minyak goreng itu berlaku menyeluruh hingga pasar tradisional dan retail masyarakat. Karena secara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya (juklak dan juknis) belum sampai ke daerah. 

Baca Juga : 5 Desa di Jombang Masih Terendam Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

"Belum tahu (berlakunya 1 harga menyeluruh), karena kebijakan pemerintah pusat dan juklak juknis belum dapat," kata Kepala Disperindag Tulungagung melalui Kabid Perdagangan Nurlaili. Jum'at (21/1/2022) kemarin.

Menurut Nurlaili, sebelum dikeluarkannya kebijakan 1 harga minta goreng, harga minyak goreng di pasaran rata-rata Rp 19 ribu per liter. Kemudian kenaikan harga minyak goreng itu sudah sejak Oktober - Nopember 2021 lalu.

Naiknya harga minyak goreng, dipicu harga harga Crude Palm Oil (CPO) dunia mengalami kenaikan, sehingga berdampak pada naiknya harga minta goreng secara nasional dan Internasional.

"Jadi ini bukan hanya masalah Nasional tapi sudah masalah Internasional," ucapnya.

Secara aturan, lanjut Nurlaili, kebijakan satu harga minyak goreng juga akan diberlakukan di pasar tradisional, namun untuk awal masih berlaku di toko retail modern. Kebijakan itu secara bertahap mulai diterapkan minggu ini sampai 6 bulan ke depan  

Nurlaili mengungkapkan, bagi toko retail modern di Tulungagung yang ketahuan tidak memberlakukan aturan 1 harga, tentunya akan mendapat sanksi dari pemerintah. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis terkait itu semua.

Baca Juga : Pelaku UMKM Buruan Mendaftar, Pemkot Malang Fasilitasi Merek Gratis Lho!

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menimbun atau menyimpan stok minyak goreng dengan harga lama, itu merupakan mekanisme pasar sehingga merupakan bagian dari risiko masyarakat sendiri. 

Untuk kondisi sekarang, kata Nurlaili, Disperindag masih memaklumi jika ada masyarakat yang menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter. Karena harga beli atau kulak masyarakat masih dengan harga tinggi.

"Kita tidak menyalahkan pedagang tradisional yang menjual harga tidak 14 ribu, karena mereka kulaknya dengan harga tinggi," ungkapnya


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni