JATIMTIMES - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang terus didorong untuk semakin menguatkan produk yang dijualnya. Kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) telah membuka pendaftaran bagi UMKM yang ingin mematenkan merek produknya.
Melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, program Fasilitasi Merek atau Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (SHKI) gratis akan dilakukan di awal 2022 ini.
Baca Juga : Super Ramah Lingkungan, Penampakan Busana Anak Star Wars yang Berbahan Botol Plastik
Kepala Diskopindag Kota Malang, M Sailendra mengatakan, program ini sebagai bentuk support untuk pelaku UMKM agar semakin bisa mengenalkan produk yang dimiliki dengan kondisi tanpa tiruan dan paten. Karenanya, melalui program ini ia meminta pelaku UMKM ber-KTP Kota Malang benar-benar memanfaatkan secara maksimal.
"Sudah kami sosialisasikan, program ini kami tujukan pada pelaku UMKM yang ber-KTP Kota Malang dan memang membutuhkan Fasilitasi Merek. Ini tidak dipungut biaya, dan penting untuk hak paten," katanya.
Untuk tahapannya, warga yang berminat diminta melengkapi beberapa persyaratan. Seperti, yang wajib adalah memiliki logo usaha, KTP asal Kota Malang, lokasi usaha di Kota Malang dan memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, merek yang didaftarkan harus belum terdaftar pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). "Itu bisa dicek, apakah mereknya sudah terdaftar di PDKI. Bisa dilihat di laman website PDKI Indonesia. Disana bisa dipastikan dulu sebelum mendaftar di program ini," ungkapnya.
Baca Juga : Siapkan Lima Ribu Liter Minyak Goreng, Pemkab Banyuwangi Akan Gelar Pasar Murah
Nah, bagi pelaku UMKM yang berminat dan telah memenuhi persyaratan tersebut bisa melanjutkan pendaftaran ke Diskopindag Kota Malang. Caranya pun mudah, yakni dengan menghubungi akses Nomor Telegram 081216767367.
"Nanti akan dilayani, admin siap memberikan informasi selengkapnya. Dilayani di hari dan jam kerja ya," tandasnya.