free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Di Pasar Tradisional, Minyak Goreng Belum Rp 14 Ribu

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jan - 2022, 02:25

Placeholder
Hosimah saat menunjukkan minyak goreng dagangannya (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Harga minyak goreng kemasan maupun curah di sejumlah pasar di Kabupaten Malang belum sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 14 ribu.

Salah satu pedagang Pasar Singosari, Hosimah mengatakan bahwa pihaknya masih menjual minyak goreng seharga Rp 19 ribu. Hal itu karena ia tengkulak sebelum ada kebijakan dari pemerintah.

Baca Juga : Pemenang Lelang Pembongkaran Pasar Besar Kota Batu Kehilangan Puluhan Rolling Door, Ini Respons Pemkot

“Di pasar harga belum ikut (perubahan) yang Rp 14 ribu, malah naik semua sekarang itu sejak akhir tahun lalu,” ungkap Hosimah.

Sementara itu, Hosimah juga mengungkap bahwa harga minyak curah juga mengalami peningkatan. Sepengetahuan dia, minyak curah per liter berkisar Rp 20 ribu per liter.

“Minyak curah 20 ewu per liter. Semua sama naiknya tinggi mulai tahun baru,” kata Hosimah.

Disinggung berapa harga minyak goreng dalam kondisi normal, Hosimah mengungkapkan bahwa per liter hanya sekitar Rp 10 ribu. “Kalau kondisi normal yang seliter itu hanya Rp 10 ribu, tapi kalau yang merk bagus ya memang selisihnya sekitar 2 sampai 3 ribu,” ungkap wanita yang berjualan di Pasa Singosari sejak tahun 1995 silam.

Disisi lain, Hosimah mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada operasi atau sidak pasar oleh pejabat Pemkab Malang. Padahal, Hosimah mengakui bahwa sebelumnya pihaknya kerap menjumpai pejabat dinas yang keliling untuk operasi harga di pasar.

“Belum ada survei dari dinas tentang harga minyak ini. Kalau dulu misal ada perubahan harga, dinas itu langsung turun ke pasar,” tandas dia.

Minyak goreng yang dijual di pasar Kepanjen (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Sementara itu, salah satu penjual minyak curah di Pasar Kepanjen Kabupaten Malang, Ahmad Firli Kamal (27) mengaku untuk harga minyak curah masih Rp 20 ribu per kilogram.

“Untuk harga minyak kemasan, harganya masih berkisar Rp 19 ribu per liter atau setara dengan 1 kilogram minya curah,” ungkap Firli saat ditemui, Kamis (20/1/2022).

Harga tersebut menurutnya memang mengalami kenaikan sejak Desember 2021 lalu. Pada harga normal sebelum Desember 2021 lalu, harga minya goreng baik kemasan maupun curah berkisar di angka Rp 14-15 ribu, dan sampai sekarang masih mahal,” lanjut Firli.

Baca Juga : Selesai Dibangun, Bupati Resmikan Gedung Utama Sarja Arya Racana dan Kantor Satreskrim Polres Tulungagung 

Disinggung terkait penyamarataan harga Rp 14 ribu yang ditetapkan oleh pemerintah melalui toko modern, di pasar menurut Firli harga tersebut belum berlaku. Sebab, menurutnya belum ada pemberitahuan untuk menurunkan harga.

“Belum ada pemberitahuan harga baik dari toko grosir atau dari pemerintah. Kalau kami menurunkan pastinya kami akan rugi,” pungkas Firli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebut pemerintah memutuskan untuk mengucurkan subsidi sebesar Rp 3,6 triliun. Dana itu untuk menyediakan minyak goreng murah bagi masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter.

Minyak goreng murah dengan kemasan sederhana dan harga khusus di tingkat konsumen akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter yang berlaku di seluruh Indonesia. “Penyediaan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kebijakan Pemerintah terkait Harga Minyak Goreng di Jakarta, Rabu (5/1/2022) lalu. 

Airlangga mengungkapkan, subsidi minyak goreng tersebut berasal dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2022 ini. Pemberian subsidi minyak goreng ini sesuai dengan arahan Presiden berdasarkan hasil dalam sidang kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 lalu.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni