JATIMTIMES - Kasus pencabulan dan persetubuhan dengan jumlah korban yang cukup banyak terjadi di Kota Malang. Korbannya tujuh anak di bawah umur. Sedangkan pelakunya adalah guru atau pelatih tari tradisional.
Pelatih atau guru tari tradisional itu berinisial YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dengan modus berpura-pura ritual meditasi, pelaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap tujuh anak di bawah umur.
Baca Juga : Kasus Covid-19 di Kota Malang Kembali Naik, Klaster Sekolah Mendominasi
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian orang tua bersama ketujuh anak yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut pada 18 Januari 2022. Lalu pihak Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan YR.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya yang akrab disapa Buher ini menjelaskan, YR dalam melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan kepada tujuh anak tersebut melakukan ritual meditasi untuk membuat tarian yang telah diajarkan ebih baik.
"Korban dibawa ke dalam suatu kamar, lalu diraba dan dilakukan pencabulan, bahkan disetubuhi. Dari tujuh korban, ada enam yang disetubuhi dan dicabuli. Satu mendapatkan perlakuan pencabulan," ungkap Buher kepada JatimTIMES.com, Kamis (20/1/2022).
Ketujuh anak yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan tersebut berusia 12 hingga 15 tahun. Tindakan pencabulan dan persetubuhan dilakukan dalam rentang waktu berbeda serta jumlah tindakan yang berbeda.
Tujuh korban ini merupakan murid di sanggar tari tradisional yang dikelola pelaku YR. Sanggar tari tersebut memiliki 62 murid yang terdiri dari 21 perempuan dan 41 laki-laki.
Untuk diketahui, YR telah melatih tari tradisional kurang lebih selama lima tahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada tujuh korban tersebut dalam rentang waktu September hingga November 2021.
Buher menuturkan, awalnya pelaku sempat tidak mengakui perbuatan pencabulan dan persetubuhan kepada tujuh anak tersebut. Namun, setelah dilakukan persesuaian oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi-saksi serta korban, pelaku memgaku.
Baca Juga : Kabar Baik untuk Masyarakat, Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng Menjadi Rp 14.000
"Kami imbau kepada keluarga korban ataupun yang mengetahui menjadi korban dalam tindak pidana ini segera melaporkan. Kami akan menjaga kerahasiaan dari pelapor maupun korban," tegas Buher.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan kehamilan dari ketujuh kotban, tidak ditemukan hasil positif hamil. "Akibat dari perbuatan pelaku alhamdulillaah (tujuh korban) tidak ada yang hamil," kata Tinton.
Selanjutnya, tim trauma healing Polresta Malang Kota bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan fokus pada penanganan dampak psikologis ketujuh korban. Mereka saat ini sedang mengalami trauma berat akibat tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun.