free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hanya Divonis 3 Bulan, Gus Idris Akan Segera Bebas dari Penjara

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jan - 2022, 03:52

Placeholder
Gus Idris saat ditemui di Ponpes Thoriqul Jannah (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - YouTuber supranatural, Idris Al Marbawy atau yang dikenal Gus Idris tampaknya akan segera bebas. Sebab dalam putusan sidang, ia hanya dijerat dengan hukuman 3 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B memvonis ia dengan hukuman 3 bulan penjara. Pada sidang putusan yang dilaksanakan pada 30 Desember lalu, majelis hakim dipimpin oleh Farid Jufri dan Aulia Reza Utama sebagai hakim anggota.

Baca Juga : Terekam CCTV, Siapa Pria yang Curi Genset di Studio Radio Komunitas di Tulungagung ini

“Ya kemungkinan hampir bebas. Karena ia mulai ditahan oleh penyidik sejak 21 Oktober 2021 lalu. Jadi sampai Januari ini sudah terhitung 3 bulan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1 B, Aulia Reza Utama saat ditemui, Rabu (19/1/2022).

Tak hanya Idris, Yan Firdaus selaku juru bicara Idris juga divonis sama, yakni hukuman 3 bulan penjara. Dalam hal ini, Yan Firdaus dinilai turut membantu dalam pembuatan konten tersebut.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tutur Aulia.

Pada rangkaian persidangan berjalan, Jaksa penuntut umum diketahui menuntut Idris dan Yan Firdaus 5 bulan hukuman penjara. Namun, dalam persidangan, majelis hakim hanya memvonis 3 bulan penjara.

Kata Aulia, pertimbangan vonis karena dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor, Zulham Mubarok sepakat untuk berdamai. Sekaligus terdakwa bersikap baik dan kooperatif selama menjalani rangkaian persidangan.

“Kedua point itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa,” ujar Aulia yang sekaligus menyebut vonis majelis hakim pun diterima tanpa syarat baik jaksa penuntut umum, pelapor dan kedua terdakwa.

“Ya semua elemen, baik jaksa penuntut umum dan pelapor dan terdakwa menerima vonis majelis hakim,” imbuh Aulia.

Baca Juga : Sidang Pembunuhan Janda Menganti Buram, Terdakwa Bantah BAP dan Keterangan Saksi

Terpisah, jaksa penuntut umum, Anjar Rudi Admoko membenarkan ihwal vonis Gus Idris. Anjar mengaku telah menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. Namun nyatanya majelis hakim memberikan vonis hukuman 3 bulan penjara.

“Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara dan kepada Idris Al-Marbawy dan Yan Firdaus, dan kami merima vonis tersebut,” tegasnya melalui sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).

Sebagai informasi, Idris Al-Marbawy menjalani proses hukum akibat membuat konten video seolah-olah dirinya tertembak dalam kanal YouTube-nya. Sebenarnya, konten tersebut ternyata adalah sandiwara yang dibuat dalam skenario kru YouTube nya.

Video tersebut pun sempat viral dan mendapat respon negatif dari warganet bahkan masyarakat Malang Raya. Hingga berujung pelaporan oleh Zulham Mubarok, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang.

Kala itu, Gus Idris mengaku membuat konten dengan alasan ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa ilmu baik tidak akan terkalahkan oleh ilmu tidak baik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni