free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Orang dengan 9 Kondisi Ini Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin Booster

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

19 - Jan - 2022, 18:34

Placeholder
Ilustrasi (Foto: SHRM)

JATIMTIMES - Kembali menyebarnya varian covid-19 di Indonesia membuat pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksin booster. Terlebih dengan hadirnya varian baru  Omicron yang sudah menyebar di 7 wilayah Indonesia. 

Vaksin booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Vaksin booster ini sudah dilaksanakan sejak 12 Januari 2022 lalu. 

Baca Juga : Ramai Lantaran Dilarang Diperdagangkan, Ini 6 Bahaya Konsumsi Daging Anjing Bagi Kesehatan Tubuh

Untuk mereka yang sudah mendapat vaksin dosis penuh dan sudah berjarak minimal 6 bulan dari vaksin kedua, booster vaksin covid-19 akan diberikan setengah dosis melalui suntikan

Mengutip melalui laman KlikDokter.com, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan tata laksana vaksin booster yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Dalam edaran itu, dijelaskan kelompak masyarakat yang boleh dan tidak diperbolehkan menerima vaksin ketiga.

Pemberian vaksin booster memang bertujuan untuk membentuk antibodi yang prima untuk melawan infeksi virus corona. Tetapi tidak semua orang bisa mendapatkannya. Berikut kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin booster:

1. Orang yang sedang sakit ringan seperti demam atau flu dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius. Pemberian vaksin perlu ditunda hingga suhu tubuh orang itu kembali normal dan benar-benar pulih dari penyakitnya.

2. Orang dengan tekanan darah lebih dari 140/90 saat skrining vaksin. Pengukuran tekanan darah bisa dilakukan kembali setelah 5-10 menit. Namun jika, tekanan darah masih tinggi, maka pemberian vaksin perlu ditunda.

3. Wanita dengan usia kehamilan kurang dari 4 bulan atau kurang dari usia 13 minggu.

4. Ibu hamil dengan gejala preeklampsia atau kondisi tekanan darah tinggi.

5. Orang dengan penyakit komorbid, seperti penyakit jantung, diabetes, human immunodeficiency virus (HIV), penyakit hati, hipertiroid, dan penyakit ginjal tidak terkontrol.

Baca Juga : Resep dr Saddam Ismail, Iritasi Lambung Bisa Reda dengan Konsumsi Bahan Herbal ini

6. Vaksin booster tidak bisa diberikan untuk orang dengan penyakit autoimun, misalnya lupus yang kondisinya tidak terkontrol dengan baik.

7. Orang yang sedang menjalani pengobatan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah perlu menunda untuk mendapatkan vaksin booster. Penundaan dilakukan hingga mendapatkan persetujuan dari dokter yang menangani.

8. Pemberian vaksin ketiga perlu ditunda untuk orang yang mengonsumsi obat imunosupresan seperti kortikosteroid atau menjalani kemoterapi. Orang dengan kriteria tersebut bisa dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan vaksin booster dari dokter.

9. Pasien penyakit jantung atau asma dalam keadaan sesak napas tidak diperbolehkan menerima vaksin booster terlebih dahulu.

"Orang dengan komorbid sebenarnya bisa mendapat vaksin booster, asalkan kondisinya terkontrol dan lolos skrining. Kalau penyakitnya belum atau tidak terkontrol, harus ditunda sampai kondisinya benar-benar baik. Jika perlu, pasien harus membawa surat rekomendasi dari dokter yang merawat," kata dr Devia Irine Putri dari KlikDokter.com.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy