free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

48 Obyek Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Disdikbud Kota Malang: Ini Masih Kita Kaji

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

18 - Jan - 2022, 23:12

Placeholder
Keindahan taman alun-alun Tugu Kota Malang dengan latar belakang Balai Kota Malang sebagai cagar budaya. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya melindungi bangunan-bangunan bernilai sejarah di wilayahnya. Di 2021 lalu, sebanyak 48 benda, bangunan, hingga situs di Kota Malang telah ditetapkan sebagai cagar budaya baru.

Jumlah tersebut, bahkan lebih banyak dari yang ditargetkan sebanyak 40 obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Sedangkan, untuk 2022 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang masih akan melakukan pembahasan dan kajian untuk penetapan cagar budaya.

Baca Juga : Di Daerah Ini, Pesawat Dilarang Masuk dan Wanita Mempunyai Suami Lebih dari Satu

Dalam waktu dekat, Disdikbud Kota Malang akan segera melakukan pembahasan untuk penetapan obyek cagar budaya tahun ini. "Kalau di tahun 2018 itu kita sudah ditetapkan 32 obyek. Lalu, di 2021 itu sudah ditetapkan sekitar 48 obyek. 2022 ini masih mengkaji, masih kita rapatkan dulu obyek mana saja yang akan jadi sasaran kita untuk ODCB," kata Kepala Bidang Disdikbud Kota Malang, Dian Kuntari.

Dian menjelaskan, target penentuan obyek-obyek mana saja yang akan menjadi sasaran cagar budaya baru diharapkan tuntas di akhir Januari 2022 ini. Dalam hal ini, pihaknya menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang untuk melakukan kajian mendalam di berbagai aspek.

Mengingat, jumlah ODCB di Kota Malang diperkirakan lebih dari 700 unit dengan berbagai bentuk. Berupa struktur, bangunan maupun benda-benda. Sebab, dalam penentuan itu salah satunya harus ada nilai sejarah di dalamnya.

"Obyek yang diduga cagar budaya itu banyak sekali. Tapi itu tidak semua berpotensi untuk ditetapkan. Harus ada kajian, dan lama tidaknya itu tergantung dari obyeknya. Karena harus ada nilai kesejarahan, nilai pentingnya, harus visit lapangan juga, harus mengumpulkan data-data literatur dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga : Sederet Calon Pemimpin Ibu Kota Baru RI Nusantara, Ada Nama Ahok

Beberapa obyek cagar budaya yang ditetapkan mulai bangunan sekolah hingga rumah sakit. Meski begitu, dalam prosesnya, Dian menyebut, sejauh ini penetapan obyek cagar budaya relatif tidak menemui kendala. Hanya, masih ada beberapa penolakan dari pemilik obyek yang menjadikan tidak bisa ditetapkan secara resmi.

"Selama ini hanya seperti penolakan saja sih, sehingga tidak bisa ditetapkan. Karena kalau bangunannya milik pribadi, bukan pengelola yang menandatangani persetujuan, tapi pemiliknya langsung,” tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana