JATIMTIMES - Merasa diperas, suami Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura melaporkan pria berinisial IM, warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan, ke Polres setempat, Sabtu (15/1/2022).
Pria bernama Mustahep itu diketahui merupakan suami dari Hoyyibah, Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar yang tersangkut hukum dugaan korupsi proyek pembangunan dua plengsengan yang menggunakan anggaran DD di tahun 2019.
Baca Juga : Setelah Maling Ternak, Kabupaten Blitar Diresahkan Maling Celana Dalam dan BH
Diketahui, saat ini, Kades Larangan Slampar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dengan status tahanan kota.
Saat ditemui, Mustahep mengatakan, terjadinya dugaan pemerasaan itu bermula dari rencana untuk menyelesaikan kasus istrinya dari jeratan hukum tersebut.
Awalnya, Mustahep mengaku tidak kenal dengan IM, ia dikenalkan salah satu temannya dan memberikan solusi terhadap Mustahep bila ingin menyelesaikan kasus istrinya dari korupsi dan jeratan hukum bisa melalui IM.
"Saat kami datang ke rumah IM, IM menyanggupi untuk menyelesaikan masalah hukum yang menimpa istri saya sampai SP3," kata Mustahep, Senin (17/1/2022).
Setelah terjadi kesepakatan, Mustahep mengaku memberikan uang tunai dan melalui transfer M-Banking ke IM dalam lima tahap hingga mencapai sekitar Rp 320 juta.
Mustahep merinci, pertama ia memberikan uang tersebut senilai Rp 65 juta yang diserahkan secara cash, kedua, Rp 35 juta, dan ketiga IM meminta senilai Rp 250 juta.
"Namun saya tidak sanggup dan hanya memberi 75 juta," tambahnya.
Baca Juga : Klinik Fertilitas Indonesia East Jawa Fertility Road Show Hadir di Mojokerto
Kemudian menurut Mustahep, IM kembali menagih kekurangan tersebut untuk segera memproses penyelesaian kasus tersebut, Mustahep pun memberikan uang sebesar Rp 45 juta.
Selanjutnya, Kelima IM kembali meminta uang senilai Rp 100 juta untuk mengSP3-kan kasus tersebut, meski pada akhirnya kasus tersebut tetap berjalan, dan Kades Larangan Slampar ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2021.
Pengakuan Mustahep, ratusan juta uang yang diberikan ke IBM itu untuk menyelesaikan kasus hukum yang menimpa istrinya agar aman dari jeratan hukum.
Mustahep menuntut agar uang yang telah pihaknya serahkan ke IM dikembalikan seutuhnya, meski diakuinya, IM sudah mengembalikan uang tersebut meski hanya Rp 50 juta.
"Terus janji hari Sabtu 15 Januari 2022 mau membayar lagi katanya. Bahkan saat saya datangi, orangnya tidak ada di rumahnya dan kami tidak ditemui, akhirnya saya melapor," tutupnya.