JATIMTIMES - Pasien yang dirawat di rumah sakit harus memahami Hak Pasien dan Keluarga (HPK). Hal itu tentunya juga untuk menjamin mendapatkan pelayanan yang optimal dan pelayanan yang sesuai dengan porsi serta aturan yang berlaku.Untuk itu, anggota Pokja HPK RSI Unisma Harliansyah Wardhana S Kep NS memberikan edukasi terkait HPK secara mendetail.
"Kewajiban kami melakukan review terus-menerus. Melakukan pendidikan secara terus-menerus agar pemahaman kita semua sama tentang hak pasien dan keluarga," tuturnya melalui kanal YouTube Diklit Rumah Sakit Islam Unisma.
Baca Juga : Evaluasi dan Susun Program 2022, KONI Kota Malang Gelar Rapat Kerja
Pada UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 menyebutkan, terdapat 18 hak pasien dan keluarga. 18 poin ini tentunya harus dipahami oleh pasien maupun petugas dilingkungan RSI Unisma.
"Hal ini wajib disampaikan oleh petugas, saat pertama kali pasien dan keluarganya berhubungan dengan rumah sakit, khususnya pada saat ia akan mendapatkan pelayanan," jelasnya.
18 poin Hak Pasien dan Keluarga itu yakni :
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7. Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
Baca Juga : Bupati Sanusi Sebut 20 Orang Kontak Erat dengan Pasien Omicron Hasil Tracing Negatif
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan;
12. Didampingiingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.