JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku pengedar sabu dan pil double L itu yakni pria berinisial MRA alias Ketek (18) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan dan IBP alias Kampret (23) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejoagung. Kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga : Gus Nur Makan Pisang Sesajen, Benarkah Bentuk Intoleran?
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitar desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan ada peredaran gelap narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kedua ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung," kata Iptu Nenny, Kamis (13/1/2022).
Selain mengamankan para pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dalam plastik klip dengan bruto 0,23 gram, 37 butir Pil double L dalam plastik klip, 1 lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp 800 ribu, 1 buah bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya, 1 buah HP merk Oppo warna Biru, 1 buah Tas selempang warna Hitam dan 1 buah HP merk Oppo warna Biru.
Baca Juga : Malam Jumat Kliwon Warga Tulungagung selalu Siapkan Sesajen, Ternyata ini Makna Dibaliknya
"Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP.