free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Batangsaren, Kajari Tulungagung Minta BPKP Jatim Lakukan Audit Ulang

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Jan - 2022, 04:01

Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto usai peresmian Gedung baru di kantornya. Kamis, 13/1/2022. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Kasus dugaan penyelewengan PADesa Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung masih terus bergulir. Setelah Senin (11/10/2021) lalu, tim dari Inspektorat Tulungagung melakukan pemeriksaan atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan mencari saksi-saksi, ternyata hasil pemeriksaan dari Inspektorat tidak selaras dengan fakta yang dimiliki oleh tim Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Tulungagung meminta dan sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur agar dilakukan audit ulang.

Baca Juga : Camilan Wajib Warga Tulungagung, Ini Manfaat Singkong dan Ubi Jalar Bagi Tubuh saat Musim Hujan Tiba

"Saya rencana dan sudah koordinasi minta kepada BPKP untuk mengaudit ulang masalah Batangsaren," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto usai acara peresmian gedung baru di Kantornya, Kamis (13/1/2022).

Menurut Kajari, secara resmi pihak kejaksaan sudah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Namun hasil dari pemeriksaan inspektorat tidak nyambung dengan fakta yang ada di tim Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Atas dasar itulah, pihaknya meminta kepada BPKP Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan audit ulang terkait kasus Desa Batangsaren. Karena jika dipaksa dibawa ke pengadilan itu bisa bebas.

Disinggung terkait apakah ada kesalahan audit dari Inspektorat Tulungagung, Mujiarto mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Namun dia hanya menekankan jika pada prinsipnya hasil dari inspektorat tidak selaras dengan fakta dari timnya.

"Saya tidak bisa ngomong, pokoknya tidak nyambung dengan fakta dari tim saya," ungkapnya.

Mujiarto menegaskan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur dan dirinya diinformasikan bahwa 2022 akan dilakukan audit ulang, namun untuk bulannya belum ada keterangan pasti.

"Jadi sudah koordinasi dengan BPKP Insya Allah di 2022 ini saya dikasih waktu cuma bulannya belum tahu. Intinya itu semua terbuka, saya tidak ada beban begitu," tutupnya.

Baca Juga : 5 Aset Pribadi Digugat sebagai Harta Waris, PA Malang Kelas IA: Perkara Lagi Proses

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, terkait dengan kasus desa atau dana desa termasuk Desa Batangsaren, semua urusannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, yang artinya bahwa kasus itu sudah bisa ditangani oleh Kejari Tulungagung karena masuk wilayahnya Kejari.

Menurut Fathur Rohman, berdasarkan hasil diskusinya dengan pihak Kejaksaan Tulungagung, bahwa kasus Desa Batangsaren saat ini masih dalam penanganan.

Sebelumnya, salah satu warga Desa Batangsaren dan Sekdes Batangsaren JN (inisial) melalui kuasa hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) telah melaporkan Kepala Desa Batangsaren atas dugaan kasus penyelewengan PADesa Kejaksaan Tinggi Surabaya. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Selain dugaan penyelewengan PADesa, Mohammad Ababililmujaddidyn juga melaporkan dugaan fitnah yang dialami oleh kliennya JN kepada Polres Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni