JATIMTIMES - Setidaknya lima aset pribadi milik tiga orang berbeda yang berlokasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang digugat oleh empat orang yakni Supriyanto, Sukma, Andaru dan Samodra sebagai peninggalan harta waris almarhum Muliin dan almarhumah Surati dalam perkara Nomor: 1672/Pdt.G/2021/PA.Mlg.
Lima aset pribadi tersebut terdiri dari empat unit rumah dan sebidang tanah yang dimiliki oleh tiga orang berbeda. Untuk rumah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tepatnya di Jalan Simpang Borobudur Utara, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan tanah seluas 2.310 meter persegi di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang merupakan milik Siti Aminah yang juga sebagai pihak tergugat.
Baca Juga : Tim Advokasi Novia desak Polda Jatim Usut Tuntas Dugaan Kasus Aborsi dan Pelanggaran Kode Etik Bripda Randy
Kemudian untuk aset satu rumah di Perumahan Mangliawan Permai Blok D/12, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang milik dari Erwin Andriyanto Redy. Lalu untuk aset rumah di Perumahan Mangliawan Blok D/10, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang milik dari Muhammad Alie.
Abraham G Wicaksana dari Lincoln Law Office sebagai kuasa hukum tergugat mengatakan, dalam proses persidangan setidaknya pihak tergugat telah menyertakan 26 alat bukti untuk membuktikan bahwa lima aset tersebut merupakan milik pribadi.
Abraham menjelaskan, terdapat beberapa bukti kepemilikan untuk aset dari tergugat Siti Aminah. Yakni berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan rumah Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kemudian untuk rumah di Jalan Simpang Borobudur Utara, berdasarkan surat kutipan dari buku letter C desa yang mana terdapat keterangan C.1711 atas nama Soemardi, pada tanggal 18 Mei 1978 dijual sebagian kepada Soedarmi sesuai Akta Jual Beli (AJB) tanggal 23 Mei 1978. Kemudian, tanggal 1 Februari 1982 dijual kepada Siti Aminah.
Selain itu, untuk aset sebidang tanah dengan luas 2.310 meter persegi di Jalan Ikan Tombro merupakan tanah bekas milik adat sesuai dengan girik/petok D/letter C/pajak no. 1144 persil 29 kelas S.II pada tahun 1960 atas nama Rasdan P Sarminah, dijual ke Razak Nurkasan. Lalu pada tahun 1985 oleh Razak Nurkasan dijual ke Siti Aminah.
Kemudian untuk aset di Perumahan Mangliawan Permai Blok D/12, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang merupakan rumah SHM atas nama Erwin Andriyanto Redy. Lalu untuk aset rumah di Perumahan Mangliawan Blok D/10, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang merupakan SHM atas nama Muhammad Alie yang membeli dari seseorang bernama Suwardi.
Pihaknya menyebutkan, terdapat beberapa fakta yang terungkap di dalam persidangan. Yakni dari pihak penggugat menyertakan 10 alat bukti berupa dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, surat pernyataan ahli waris, rekening pembayaran air hingga surat perjanjian sewa menyewa.
"Namun bukti-bukti surat tersebut tidak satupun suatu bukti surat yang otentik, serta tidak satupun diantara bukti-bukti surat tersebut dapat membuktikan objek-objek yang diklaim oleh para penggugat merupakan suatu objek waris peninggalan almarhum Muliin dan almarhumah Surati," tegas Abraham kepada JatimTIMES.com, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, terdapat kejanggalan pada proses persidangan. Pasalnya, harta pribadi milik tergugat digugat dan diklaim sebagai harta waris oleh para penggugat. Abraham mengatakan, pada saat proses pemeriksaan perkara pada tanggal 4 November 2021, ketika tergugat belum mengajukan alat bukti surat maupun mengajukan saksi, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sita jaminan terhadap obyek-obyek tersebut.
Baca Juga : Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Padahal suatu permohonan sita jaminan dapat dikabulkan berdasarkan data-data atau bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat maupun tergugat," kata Abraham.
Selain itu, kata Abraham, eksepsi yang diajukan tergugat mengenai kompetensi absolut Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tanggal 21 Oktober 2021.
"Seharusnya ketika Majelis Hakim bersikap objektif, para pihak diwajibkan untuk mengajukan pembuktian surat bersama, untuk melihat dan mempertimbangkan apakah perkara yang diajukan benar merupakan kewenangan Pengadilan Agama Malang atau bukan," jelas Abraham.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Malang Kelas IA Chafidz Syafiuddin mengatakan, terkait perkara sengketa lima aset yang terdiri dari rumah dan sebidang tanah ini sedang dalam proses.
"Ini perkara lagi proses, belum diputus. Percayakan kepada majelis hakim untuk mengadili itu. Semuanya akan dibuktikan pada persidangan. Kita nggak boleh beropini semuanya harus pada fakta persidangan," tutur Chafidz.
Chafidz menuturkan, pihaknya tidak dapat masuk ke ranah putusan perkara. Karena saat ini perkara belum diputus dan sedang proses berjalan. Hal itu juga berlaku pada pimpinan karena putusan dalan perkara persidangan merupakan domain majelis hakim.
"Nanti kalau sudah putus, taruhlah ada yang nggak puas, diberikan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding, sampai kasasi, sampai upaya hukum istimewa itu boleh," pungkas Chafidz.