JATIMTIMES - Tim Advokasi untuk Keadilan Novia Widyasari terus mengawal dan mendesak Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan kasus aborsi dan pelanggaran kode etik Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terhadap Novia Widyasari yang saat ini telah meninggal dunia.
Tim Advokasi untuk Keadilan Novia Widyasari terdiri dari 22 penasihat hukum yang telah diberikan kuasa oleh ibu dari Novia yakni Fauzun. Sebanyak 22 penasihat hukum tergabung dalam beberapa lembaga, yakni Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, LBH Mojokerto, Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kantor Advokat Ansorul and Partner.
Baca Juga : Tuntas Direhabilitasi, Pengendara Lebih Nyaman Melintas di Kawasan Jl KH Malik Dalam
Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Yenny Eta Widyanti mengatakan, perkembangan terakhir yakni pemeriksaan Fauzun sebagai saksi oleh Bid Propam Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bripda Randy.
"Pemeriksaannya kemarin tanggal 12 Januari 2022 oleh Bid Propam Polda Jatim terkait pelanggaran kode etik Bripda Randy atas kasus yang dialami Novia Widyasari," ungkap Yenny kepada JatimTIMES.com, Kamis (13/1/2022).
Setidaknya pemeriksaan terhadap Fauzun yang bertempat di kediamannya di Mojokerto berlangsung sejak pukul 14.40 WIB hingga pukul 17.13 WIB dengan 16 pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Bid Propam Polda Jatim.
Yenny menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di kediaman Fauzun di Mojokerto dikarenakan kondisi dari Fauzun yang masih berduka membuat Bid Propam Polda Jatim harus aktif turun langsung menemui Fauzun.
"Ada surat secara tertulis dari Bid Propam Polda Jatim lima hari lalu yang ditujukan kepada Fauzun terkait pemeriksaan yang berlangsung tanggal 12 Januari 2022," ujar Yenny.
Pemeriksaan ini merupakan salah satu rangkaian dalam kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Aborsi terhadap Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto yang terjadi pada Bulan November 2021 lalu.
Dalam pemeriksaan terhadap Fauzun, terungkap bahwa Novia pada November 2021 tersebut sudah sempat melaporkan kejadian yang dialaminya dengan terduga pelaku Bripda Randy ke Paminal Polres Pasuruan.
Baca Juga : Awal 2022, BNN Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu
"Satu hal yang penting untuk catatan, dari hasil keterangan pemeriksaan kemarin yang diberikan Bu Fauzun, benar adanya bahwa almarhumah (Novia) sudah pernah melaporkan tindakan Randy ke Propam Polres Pasuruan yang harapannya Novia itu adalah Randy agar di proses dan dipanggil," terang Yenny.
Berdasarkan keterangan Fauzun, tindakan pelaporan kepada Propam Polres Pasuruan dilakukan Novia untuk menuntut keadilan. Yenny menuturkan, hal tersebut membuat orang tua dari Bripda Randy menelepon Fauzun.
"Itu yang menyebabkan orang tua Randy menelepon Fauzun mempertanyakan kenapa kok Novia melaporkan Randy. Karena ada kekhawatiran dari orang tua Randy dengan adanya laporan Novia ini nantinya Randy akan diproses. Sedangkan Randy sebagai anggota kepolisian apabila itu terbukti, tentu akan berpengaruh pada karirnya Randy," jelas Yenny.
Dalam berjalannya pemeriksaan, Tim Advokasi untuk Keadilan Novia Widyasari yang terus mengawal dan melakukan pendampingan terhadap kasus ini menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fauzun merupakan suatu langkah maju dalam proses pemeriksaan perkara ini.
Sementara itu, pihaknya terus mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana aborsi dan memastikan adanya penanganan secara tuntas pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.