JATIMTIMES - Mengawali 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh jaringan pengedar narkoba lintas daerah.
Informasi yang diterima JATIMTIMES, dari ungkap kasus ini BNN Kabupaten Blitar mengamankan tiga orang tersangka kasus penyelahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku itu masing-masing SY alias O (44) warga Dusun Ngade, Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, FS alias PP (33) warga Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dan MR alias M.GM warga Dusun Ngrance, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Tinjau Pasar Wonokromo, Pekan Depan Menko Airlangga Hartarto Target Minyak Goreng Rp 14 ribu
Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti BNN dengan melakukan lidik. Pada Kamis 30 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB BNN menangkap SY di rumahnya di Desa Gogodeso. SY ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan SY kami mengamankan 4 buah plastik klip sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0.45 gram, 0.33 gram, 0,39 gram dan 0.96 gram,” kata Bagus dalam pres release yang digelar Kamis (13/1/2022).
Dari interogasi petugas, SY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FS. Mendapat informasi tersebut, petugas BNN langsung bergerak dan FS berhasil diamankan di rumahnya di Tulungagung pada Minggu 2 Januari 2022. Dari tangan FS, BNN mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 0.73 gram, 0.39 gram dan 0.36 gram. Kepada petugas FS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Sat diinterogasi, FS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari MR. Kami langsung memburu MR yang sama-sama berasal dari Tulungagung,” terangnya.
Tanpa menunggu waktu, petugas BNN langsung mendatangi rumah MR. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat 3.38 gram.
“MR mengakui kepemilikan sabu tersebut. Dia kemudian kami bawa ke markas BNN untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Baca Juga : Ketua Kwarcab Kota Mojokerto: Segera Kumpulkan Pengurus dan Ingatkan Jangan Ada Kekerasan
Bagus melanjutkan, dari ungkap kasus ini BNN Kabupaten Blitar masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Hasil sementara, tersangka MR mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Madiun dari seorang berisial N.
“Jaringanya lapas atau bukan, kami terus lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.