JATIMTIMES - Kondisi pandemi covid-19 nampaknya tak menyurutkan modus penyelundupan barang-barang ilegal melalui jasa titipan atau ekspedisi sedang marak. Termasuk di dalamnya barang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.
Meskipun tantangan di lapangan kian berat, Bea Cukai Malang tetap gencar dalam melaksanakan sosialisasi dan operasi pasar guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.
Baca Juga : Cara Membuat Akun WhatsApp Ganda dalam Satu HP, Tidak Perlu Beli HP Baru!
Baru-baru ini, berawal dari informasi tim cyber patrol, tim intelijen, dan tim penindakan, Bea Cukai Malang berhasil memperoleh informasi terdapat pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.
Informasi pertama tim cyber patrol Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi J*E dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang dengan nomor resi pengiriman J*66699466***.
Informasi yang kedua, tim mendapatkan informasi serupa dari Bea Cukai Probolinggo dengan nomor resi 051370000189***.
Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pemeriksaan atas jasa ekspedisi J*E Express Gudang Inbound yang berada di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam pemeriksaan petugas berhasil mengamankan pengiriman BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai berupa Arak Bali isi 600 ml dengan kadar kurang lebih 30 persen tanpa dilekati pita cukai sebanyak 46 botol merek Jap Suksma dan 24 botol BKC MMEA tanpa merek. Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 3.360.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Satreskrim Polres Jember Dalami Dugaan Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
“Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen wajib untuk dilekati pita cukai, jika melebihi 5 persen dan tidak dilekati pita cukai maka itu ilegal, oleh karena itu kami akan menindak tegas,” tegas Gunawan.
Dalam hal ini pihaknya juga mengimbau kepada jasa ekspedisi agar lebih berhati-hati dengan barang yang akan dikirim. Sebab, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa.
“Kami juga menghimbau agar pengusaha jasa titipan untuk tidak mengangkut Barang Kena Cukai ilegal,” tambah Gunawan.