free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dewan Panggil Bupati Tuban, Klarifikasi Perampingan OPD dan Penonjoban sampai Penurunan Eselon

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Yunan Helmy

12 - Jan - 2022, 17:52

Placeholder
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tuban dan surat DPRD Tuban (12/01/2022). (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Pelantikan 530 pejabat Pemkab Tuban terkait pengisian struktur organisasi tata kerja (SOTK) dan penyesuaian nomenklatur baru 2022 pada Sabtu 5 Januari 2022 lalu menuai kritikan. Pasalnya,sejumlah pejabat dinonjobkan dan eselonnya diturunkan.

Kritikan salah satunya datang dari DPRD Tuban. Lewat surat yang beredar, DPRD Tuban melayangkan surat bernomor 172/29/414.050/2022 yang ditujukan kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky.

Baca Juga : Ramai soal Harta Crazy Rich Malang, Keluarga Almarhum Henry Soetio Tanggapi Tudingan Nikita Mirzani

Surat DPRD itu berisi undangan rapat kerja membahas soal perampingan OPD serta penonjoban dan penurunan eselon. Rapat  berlangsung Rabu (12/01/2022) hari ini di ruang rapat Komisi 1 DPRD Tuban. 

Informasi yang  dikumpulkan, Komisi 1 DPRD Tuban menilai penggabungan OPD pada dasarnya adalah adanya perampingan dan pelayanan secara maksimal. Namun dalam penentuan penggabungan, juga ada kriteria skor dan grade untuk menjadi dasar penggabungan sebuah OPD. 

"Dalam ketentuan juga ditetapkan penetapan OPD grade A, B, C itu ada skoring. OPD bisa digabungkan ketika nilai skoring di bawah 800," terang salah satu DPRD Tuban melalui keterangan dalam Vidionya. 

Dewan mencontohkan penggabungan dua dinas, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dengan Dinsos P3A, yang nilai sekornya 900 dan 800 lebih. Sedangkan ketentuan lainya penggabungan dinas dapat dilakukan apabila nilai skornya di bawah 800.

"ini kan skornya sudah lebih. Ini kesannya ada unsur pemaksaan penggabungan - penggabungan model seperti ini. Justru dikhawatirkan keinginan pelayanan terbaik menjadi persoalan terbengkalainya beberapa masalah karena banyak masalah yang harus diurusi," imbuh dia.

Baca Juga : Surplus 13 Persen, Ketahanan Pangan di Kabupaten Malang Dalam Kondisi Prima

Jadi, dewan mempertanyakan dasar dan kriteria penggabungan kedua dinas tersebut.  “Kedua dinas beban kerjanya berat. Kalau dipaksakan digabung, ke depan juga akan memunculkan masalah,” sambungnya.

Dewan juga akan mewacanakan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada bupati Tuban mengenai kebijakan yang diambil jika hasil hearing kurang memuaskan serta ada usulan fraksi maupun anggota dewan untuk mengusulkan hak interpelasi tersebut. 

"Persoalan ranah ke interplasi itu nanti akan dilihat dari hasil hearing hari ini serta usulan fraksi dan atau anggota DPRD," ucap Ketua DPRD Tuban HM. Miyadi. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy