free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Persilakan Ajukan Praperadilan

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

11 - Jan - 2022, 16:26

Placeholder
Ferdinand Hutahaean (Foto: IST)

JATIMTIMES - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Bahkan, Ferdinand juga sudah ditahan. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Segera Jalani Persidangan, Tubagus Joddy Dilimpahkan ke Kejari

Penetapan tersangka terhadap Ferdinand dilakukan usai pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini. Pemeriksaan sebagai saksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB, Senin (10/1/2022). 

Kini Ferdinand telah ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat (Jakpus) di Mabes Polri. Polisi memutuskan untuk menahan Ferdinand dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Ferdinand diadukan ke polisi terkait cuitan “Allah-mu lemah”.  Saat cuitan itu membuah heboh masyarakat, Ferdinand mengaku dirinya sudah mualaf (masuk Islam) sejak 2017. 

Polri Persilakan Ferdinand Ajukan Praperadilan

Dalam kasus ini, Polri mempersilakan Ferdinand untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. 

"Itu hak tersangka dan kuasa hukumnya. Silakan. Memang itu silakan jalur yang ditempuh," ujar Ramadhan. 

Sempat Menolak Diperiksa

Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Segera Jalani Persidangan, Tubagus Joddy Dilimpahkan ke Kejari

Ferdinand awalnya sempat menolak diperiksa saat ia ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Namun, kata Ramadhan, Ferdinand akhirnya bersedia untuk melanjutkan proses hukum saat kepolisian menerbitkan surat perintah penahanan. 

Polri juga mengatakan bahwa Ferdinand telah menandatangani surat tersebut. Ia pun akan menempati rutan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy